Eks Istri dan Sosok yang Disebut Pacar Putin Jadi Sasaran Sanksi Inggris

Jum'at, 13 Mei 2022 - 22:14 WIB
loading...
Eks Istri dan Sosok yang Disebut Pacar Putin Jadi Sasaran Sanksi Inggris
Mantan istri Presiden Vladimir Putin Lyudmila Ocheretnaya (kanan) dan sosok yang diduga menjadi pacarnya Alina Kabaeva dijatuhkan sanksi oleh Inggris. Foto/BBC
A A A
LONDON - Inggris menjatuhkan sanksi kepada 12 anggota "lingkaran dalam" Presiden Rusia Vladimir Putin . London menuduh mereka menyembunyikan kekayaan haramnya dengan imbalan posisi yang berpengaruh.

Mereka termasuk mantan istrinya Putin, Lyudmila Ocheretnaya, dan mantan pesenam Olimpiade yang dikabarkan menjadi pacar orang nomor satu Rusia itu, Alina Kabaeva, yang berusia 38 tahun.

Pemerintah Inggris mengatakan dia diduga memiliki hubungan pribadi yang dekat dengan Putin.

"Kami mengekspos dan menargetkan jaringan busuk yang menopang gaya hidup mewah Putin, dan memperketat hubungan buruk di lingkaran dalamnya," kata Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss dalam sebuah pernyataan.



"Kami akan terus memberikan sanksi kepada semua yang membantu dan bersekongkol dengan agresi Putin sampai Ukraina menang," sambungnya seperti dikutip dari CBS News, Jumat (13/5/2022).

Inggris mengatakan gaji dan aset yang dimiliki oleh pemimpin Kremlin itu telah dimentahkan oleh sebuah laporan yang menghubungkan Putin dengan kepemilikan kapal pesiar mewah dan properti luas yang dijuluki "Istana Putin."

Kekayaan Putin yang sebenarnya disembunyikan oleh jaringan keluarga, teman masa kecil, dan anggota terpilih dari elit Rusia yang telah ditunjuk untuk peran yang kuat sebagai imbalan atas kesetiaan abadi mereka.

Sosok lain yang dikenai sanksi oleh Inggris termasuk sepupu Putin dan Alexander Plekhov, "teman dekatnya" yang mengendalikan Vital Development Corp.

Inggris mengatakan sekarang telah memberikan sanksi kepada lebih dari 1.000 individu dan 100 entitas Rusia, termasuk oligarki senilai lebih dari USD140 miliar, sejak Putin memerintahkan invasi ke Ukraina pada akhir Februari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)