HRW Desak Iran Bebaskan Guru yang Ditahan karena Protes Gaji

Minggu, 08 Mei 2022 - 15:42 WIB
loading...
HRW Desak Iran Bebaskan Guru yang Ditahan karena Protes Gaji
HRW Desak Iran Bebaskan Guru yang Ditahan karena Protes Gaji. FOTO/ISNA
A A A
TEHERAN - Human Rights Watch (HRW) telah meminta pihak berwenang di Iran untuk membebaskan para guru yang ditahan di seluruh negeri. Sebelumnya, 38 orang ditahan karena mengorganisir protes damai yang terjadi pada 1 Mei lalu.

Menurut HRW, setidaknya 17 pendidik masih ditahan, menurut laporan oleh Kantor Berita Emtedad, termasuk Mohammad Habibi, juru bicara Asosiasi Perdagangan Guru Iran.



Seperti dilaporkan Arab News, Dewan koordinator Asosiasi Guru Budaya Iran telah menyerukan protes nasional sebagai tanggapan atas kekhawatiran tentang upah rendah selama dua tahun terakhir. Rezim di Teheran telah menanggapi ketidakpuasan yang berkembang di antara para guru melalui penangkapan dan interogasi.

Sejumlah serikat pekerja telah dibentuk di Iran sejak tahun 2005 oleh berbagai kelompok berdasarkan pasal 22 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan pasal 8 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Protes para guru tidak mencegah rezim menerapkan tekanan yang signifikan kepada anggota senior serikat, termasuk organisasi guru, karena undang-undang perburuhan Iran tidak mengakui hak untuk membentuk serikat kecuali disetujui oleh pemerintah.



Pada bulan April, pihak berwenang menangkap tiga anggota terkemuka ITTA: Rasoul Bodaghi di Teheran, Latif Roozikhah di provinsi Azerbaijan Timur dan Jafar Ebrahimi. Bodaghi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, dan Ebrahimi empat tahun, karena "majelis dan kolusi untuk bertindak melawan nasional keamanan” dan “propaganda melawan negara.”

Mahmoud Behesti Langroudi, wakil presiden ITTA, dan Rasoul Kargar, anggota serikat dari Fars, juga telah ditangkap dan sedang menunggu persidangan. Sembilan guru lainnya diketahui telah dirujuk ke jaksa di provinsi Kurdistan.

Pada tahun 2016, rezim menargetkan Sekretaris Jenderal ITTA Ismael Abdi, setelah dia mengorganisir protes, menuduhnya “menyebarkan propaganda melawan negara” dan “majelis dan kolusi melawan keamanan nasional.” Dia dipenjara selama enam tahun dan juga diberikan hukuman 10 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)