Arab Saudi Segera Akhiri Hukuman Cambuk untuk Para Kriminal
loading...
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi akan mengakhiri hukuman cambuk atau dera. Informasi ini berdasarkan dokumen Mahkamah Agung (MA) yang diperoleh Reuters.
Keputusan Komisi Umum MA itu akan diumumkan bulan ini. Hukuman cambuk itu akan diganti dengan hukuman penjara atau denda, atau gabungan antara penjara dan denda.
“Keputusan ini sebagai perpanjangan reformasi hak asasi manusia (HAM) yang diterapkan dengan arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Putra Mahkota Mohammed bin Salman,” papar dokumen MA itu.
Hukuman cambuk diterapkan untuk sejumlah kejahatan di Arab Saudi. Setiap hakim memiliki wewenang untuk menerjemahkan aturan agama dan menentukan jenis vonis hukumannya sendiri.
Sejumlah kelompok HAM telah mendokumentasikan beberapa kasus di mana hakim di Saudi menghukum para kriminal dengan hukuman cambuk untuk berbagai pelanggaran seperti mabuk di tempat umum dan pelecehan.
“Reformasi ini langkah maju dalam agenda HAM Arab Saudi dan menjadi salah satu dari beberapa reformasi terbaru di Kerajaan,” ungkap Kepala Komisi HAM (HRC) Awwad Alawwad.
Bentuk lain hukuman seperti amputasi untuk pencuri atau penggal untuk pembunuh dan pelaku terorisme, belum dicabut.
“Ini perubahan yang bagus tapi itu seharusnya terjadi beberapa tahun silam. Tak ada yang mencolok dalam reformasi Arab Saudi atas sistem yudisial yang tak adil,” ujar Adam Coogle, Deputi Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Human Rights Watch.
Keputusan Komisi Umum MA itu akan diumumkan bulan ini. Hukuman cambuk itu akan diganti dengan hukuman penjara atau denda, atau gabungan antara penjara dan denda.
“Keputusan ini sebagai perpanjangan reformasi hak asasi manusia (HAM) yang diterapkan dengan arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Putra Mahkota Mohammed bin Salman,” papar dokumen MA itu.
Hukuman cambuk diterapkan untuk sejumlah kejahatan di Arab Saudi. Setiap hakim memiliki wewenang untuk menerjemahkan aturan agama dan menentukan jenis vonis hukumannya sendiri.
Sejumlah kelompok HAM telah mendokumentasikan beberapa kasus di mana hakim di Saudi menghukum para kriminal dengan hukuman cambuk untuk berbagai pelanggaran seperti mabuk di tempat umum dan pelecehan.
“Reformasi ini langkah maju dalam agenda HAM Arab Saudi dan menjadi salah satu dari beberapa reformasi terbaru di Kerajaan,” ungkap Kepala Komisi HAM (HRC) Awwad Alawwad.
Bentuk lain hukuman seperti amputasi untuk pencuri atau penggal untuk pembunuh dan pelaku terorisme, belum dicabut.
“Ini perubahan yang bagus tapi itu seharusnya terjadi beberapa tahun silam. Tak ada yang mencolok dalam reformasi Arab Saudi atas sistem yudisial yang tak adil,” ujar Adam Coogle, Deputi Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Human Rights Watch.
(sya)