Pengadilan China Jatuhkan Hukuman Mati pada Warga AS atas Kasus Pembunuhan

Jum'at, 22 April 2022 - 10:15 WIB
loading...
Pengadilan China Jatuhkan Hukuman Mati pada Warga AS atas Kasus Pembunuhan
Ilustrasi
A A A
BEIJING - China menjatuhkan hukuman mati pada seorang pria warga negara Amerika Serikat (AS). Vonis ini dijatuhkan pengadilan atas pembunuhan yang disengaja terhadap pacarnya, ungkap sebuah pemberitahuan resmi.

Pengadilan China menemukan fakta bahwa Shadeed Abdulmateen telah menikam wanita berusia 21 tahun di wajah dan lehernya beberapa kali tahun lalu, ketika mereka bertemu untuk berbicara setelah perselisihan mengenai hubungan mereka.



Shadeed dan wanita bermarga Chen mulai berkencan setelah mereka bertemu pada 2019, tetapi dia kemudian ingin putus, menurut Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo.

"Dari pertengahan hingga akhir Mei 2021, Chen berkali-kali mengusulkan putus, tetapi Shadeed tidak setuju dan mengancamnya secara lisan," kata pengadilan, Kamis (21/4/2022), seperti dikutip dari AFP.

Keduanya bertemu pada Juni 2021 di dekat halte bus di Ningbo, di mana Shadeed muncul dengan pisau lipat dan menikamnya, kata pemberitahuan itu. Ditambahkan pula, bahwa Shadeed dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disengaja.



"Shadeed merencanakan pembunuhan balas dendam, menusuk dan memotong wajah dan leher Chen beberapa kali, menyebabkan kematian Chen," kata pengadilan.

Kedutaan Besar AS tidak segera membalas permintaan komentar. Pendukung hak asasi manusia mengatakan, China mengeksekusi lebih banyak tahanan setiap tahun daripada negara lain, tetapi eksekusi warga Barat jarang terjadi.

Kasus terbaru yang melibatkan pemegang paspor dari negara negara Barat diyakini adalah kasus Akmal Shaikh, seorang warga negara Inggris yang dieksekusi pada 2009 karena perdagangan heroin, menurut kantor berita Xinhua.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)