3 Negara yang Melegalkan Film Porno, Terakhir Ada di Asia
Senin, 14 Februari 2022 - 15:48 WIB
loading...
Kru sedang dalam proses pembuatan film porno 3 dimensi. Foto/REUTERS
A
A
A
TOKYO - Industri pornografi, terutama film memang masih tabu dan sangat dilarang di Indonesia. Namun, tidak bagi sebagian besar negara di Eropa, Amerika, dan beberapa negara di Asia.
Negara-negara itu justru mengizinkan pornografi untuk beredar. Berikut adalah 3 negara yang melegalkan film porno.
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat (AS) adalah negara yang sangat jelas melegalkan industri porno, terutama film. Melansir laman Seeker, pornografi di negara itu dipandang sebagai bentuk kebebasan artistik dan dilindungi dalam amandemen konstitusi.
Industri porno di AS bahkan sudah merambah ke dunia virtual reality atau VR sejak tahun 2016. Hal ini membuat film-film porno yang masih berbasis 2 dimensi akan berkembang sehingga tidak ketinggalan zaman.
Negara-negara itu justru mengizinkan pornografi untuk beredar. Berikut adalah 3 negara yang melegalkan film porno.
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat (AS) adalah negara yang sangat jelas melegalkan industri porno, terutama film. Melansir laman Seeker, pornografi di negara itu dipandang sebagai bentuk kebebasan artistik dan dilindungi dalam amandemen konstitusi.
Industri porno di AS bahkan sudah merambah ke dunia virtual reality atau VR sejak tahun 2016. Hal ini membuat film-film porno yang masih berbasis 2 dimensi akan berkembang sehingga tidak ketinggalan zaman.
Lihat Juga :