Tiga warga Kenya tuntut pemerintah Inggris

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 19:28 WIB
Tiga warga Kenya tuntut pemerintah Inggris
Tiga warga Kenya tuntut pemerintah Inggris
A A A
Sindonews.com – Tiga warga Kenya yang sempat mengalami penyiksaan di jaman kolonial, mengajukan tuntutan hukum pada pemerintah Inggris. Seperti dikutip dari bbc.co.uk, Jumat (5/10/2012), Pengadilan Tinggi di London memutuskan kalau kasus ini bisa dilanjutkan, meski terjadi puluhan tahun silam.

Ketiga warga Kenya, Paulo Muoka Nzili, Wambuga Wa Nyingi, dan Jane Muthoni Mara adalah korban dalam peristiwa pemberontakan Mau Mau melawan pemerintahan kolonial Inggris di Kenya pada 1950 hingga 1960-an. Ribuan orang tewas dalam pemberontakan itu. Sebenarnya, ada satu lagi korban yang juga mengajukan tuntutan, yakni Ndiku Mutwiwa Mutua. Namun, Mutua meninggal dunia di awal tahun ini.

Menurut pengacara ketiga warga Kenya, Martyn Day, kliennya telah mengalami penyiksaan dari tentara Inggris selama masa pemberontakan. Nzili dan Nyingi kerap dipukuli, sementara Mara sempat mengalami pelecehan seksual yang mengerikan di kamp-kamp tahanan selama pemberontakan.

Day menyebut, keputusan Pengadilan Tinggi London ini sebagai keputusan yang ‘bersejarah’. Sebab sebelumnya, pemerintah Inggris menyatakan bahwa kewajiban untuk menanggung semua pelanggaran yang terjadi selama masa kolonial sudah dipindahkan ke pemerintah Republik Kenya, setelah negara itu dinyatakan merdeka pada 1963.

"Ini merupakan keputusan bersejarah yang akan bergema di seluruh dunia dan akan memiliki dampak selama bertahun-tahun yang akan datang. Pemerintah Inggris telah mengakui bahwa ketiga warga Kenya secara brutal telah disiksa oleh kolonial Inggris. Namun, pemerintah bersembunyi di balik pertahanan hukum teknis selama tiga tahun untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ini selalu secara moral menjijikkan dan hari ini hakim juga menolak argumen itu,”papar Day.

Keputusan hakim Pengadilan Tinggi London yang akan meneruskan kasus ini, bisa jadi memicu tuntutan lain dari orang-orang di negara yang pernah menjadi koloni Inggris. BBC melaporkan, putusan ini disambut gembira oleh sekitar 50 veteran pemberontakan Mau Mau di Ibu Kota Kenya, Nairobi.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4416 seconds (0.1#10.140)