AS perpanjang pengecualian sanksi selama 180 hari

Sabtu, 15 September 2012 - 17:18 WIB
AS perpanjang pengecualian sanksi selama 180 hari
AS perpanjang pengecualian sanksi selama 180 hari
A A A
Sindonews.com - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Hillary Clinton mengumumkan pemerintahnya telah memperpanjang pengecualian sanki selama 180 hari bagi negara yang telah menurunkan volume pembelian minyak mentah dari Iran.

"Saya senang mengumumkan bahwa Belgia, Ceko, Prancis, Jerman, Yunani, Belanda, Polandia, Spanyol, Inggris dan Italia kembali memenuhi syarat sebagai negara yang dikecualikan dari sanksi berdasarkan uraian dalam bab 1245 dalam National Defense Authorization Act (NDAA) tahun anggaran 2012 yang telah diamandemen," ungkap Clinton seperti diberitakan RIA Novosti (15/9/2012).

Sementara, China, Singapura, India, Malaysia, Korea Selatan, Afrika Selatan, Sri Lanka, Turki dan Taiwan juga telah dihapus dari daftar sanksi pada Juni lalu juga telah menerima perpanjangan selama 180 hari ke depan.

Seperti diketahui, pihak barat yang dipimpin oleh AS selama ini yakin bahwa Iran telah mengembangkan proyek senjata nuklir secara diam-diam. Namun, Iran berulang kali membantah hal tersebut dengan mengatakan proyek pengembangan nuklir dikelola untuk pembengkit listrik.
(aww)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4184 seconds (0.1#10.140)