Pengadilan Eropa Dukung Gerakan Protes Pro-Palestina BDS

Kamis, 11 Juni 2020 - 22:58 WIB
loading...
Pengadilan Eropa Dukung Gerakan Protes Pro-Palestina BDS
Foto/Ilustrasi
A A A
PARIS - Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa memutuskan Prancis melanggar kebebasan berekspresi aktivis pro- Palestina yang dihukum karena berkampanye melawan barang-barang asal Israel .

Pengadilan memerintahkan pemerintah Prancis untuk membayar USD115.000 sebagai ganti rugi keseluruhan kepada 11 aktivis. Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) global memuji keputusan pengadilan sebagai kemenangan besar.

Para pengunjuk rasa, yang dipimpin oleh aktivis Prancis Jean-Michel Baldassi, dihukum karena menghasut diskriminasi ekonomi setelah ambil bagian dalam demonstrasi 2009 di sebuah hypermarket di kota Illzach, Prancis timur dan membagikan selebaran yang menyerukan boikot produk-produk Israel. Pengadilan tinggi Prancis menguatkan putusan bersalah tersebut.

Tetapi pengadilan HAM Eropa menemukan bahwa hukuman pidana itu tidak memiliki alasan yang relevan dan memadai serta melanggar kebebasan berekspresi para pengunjuk rasa. Pengadilan yang berbasis di kota Strasbourg, Prancis, dan negara-negara yang menandatangani Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia - termasuk Prancis - terikat oleh keputusannya.

"Putusan pengadilan penting ini adalah kemenangan yang menentukan untuk kebebasan berekspresi, untuk pembela hak asasi manusia, dan untuk gerakan BDS untuk kebebasan, keadilan dan kesetaraan Palestina," Rita Ahmad dari gerakan BDS yang dipimpin Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari AP, Kamis (11/6/2020).

Aktivis BDS mengatakan pemerintah lain juga telah mencoba menggunakan undang-undang diskriminasi untuk menargetkan mereka secara tidak adil karena gerakan ini semakin populer di dunia. Gerakan itu mendesak boikot, divestasi dan sanksi terhadap bisnis, universitas, dan lembaga kebudayaan Israel. Para pendukung mengatakan gerakan itu menggunakan aksi non-kekerasan untuk menentang kebijakan yang tidak adil terhadap Palestina.

Israel mengatakan gerakan itu menutupi motifnya untuk mendelegitimasi atau menghancurkan negara Yahudi dan menyerukan tanggapan Eropa yang lebih keras terhadap kegiatan BDS, mengutip serangan anti-Semit di Eropa barat dalam beberapa tahun terakhir.

Anggota parlemen Jerman menyetujui resolusi tahun lalu yang menggambarkan metode gerakan BDS sebagai anti-Semit dan mengingatkan pada seruan era Nazi untuk memboikot orang Yahudi.

Dalam kasus Prancis, pengadilan hak asasi manusia menggambarkan tindakan para pengunjuk rasa sebagai bentuk ekspresi politik dan subjek kepentingan publik. Disebutkan bahwa Pasal 10 piagam hak asasi manusia, yang menjamin kebebasan berekspresi, memungkinkan aksi protes seperti itu selama tidak melewati batas dan berubah menjadi seruan untuk kekerasan, kebencian atau intoleransi.

Pemerintah Prancis memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi tidak segera berkomentar.

Amnesty International menyatakan harapan bahwa putusan itu akan mengirim pesan yang jelas kepada semua negara Eropa bahwa mereka harus menghentikan penuntutan aktivis damai.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)