Tiga Tahun Mendekam di Penjara, Putri Arab Saudi Dibebaskan

Minggu, 09 Januari 2022 - 09:23 WIB
loading...
Tiga Tahun Mendekam di Penjara, Putri Arab Saudi Dibebaskan
Putri Basma binti Saud al-Saud. Foto/Al Araby
A A A
RIYADH - Pihak berwenang Arab Saudi telah membebaskan seorang putri dan putrinya yang telah ditahan tanpa dakwaan selama hampir tiga tahun di Ibu Kota Riyadh. Hal itu diungkapkan sebuah kelompok hak asasi manusia.

Putri Basma binti Saud (57), seorang anggota keluarga kerajaan yang lama dipandang sebagai pendukung hak-hak perempuan dan monarki konstitusional, telah ditahan sejak Maret 2019. Pada April 2020, ia memohon kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan.

"Basma binti Saud al-Saud dan putrinya Suhoud telah dibebaskan," kata kelompok HAM, ALQST untuk Hak Asasi Manusia, di Twitter.



"Dia ditolak (mendapatkan) perawatan medis yang dia butuhkan untuk kondisi yang berpotensi mengancam nyawa," tambah kelompok hak asasi itu.

"Selama penahanannya tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya," sambung kelompok itu seperti dilansir dari Al Araby, Minggu (9/1/2022).

Pejabat Arab Saudi tidak segera tersedia untuk mengomentari kasus ini.

Putri Basmah ditangkap tak lama sebelum rencana perjalanannya ke Swiss untuk perawatan medis. Hal itu diungkapkan sumber yang dekat dengan keluarga.



Sifat penyakitnya tidak pernah diungkapkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)