Kejaksaan Malaysia Cabut Dakwaan Korupsi pada Aliansi Najib
Selasa, 09 Juni 2020 - 23:15 WIB
loading...
Mantan PM Malaysia Najib Razak berbicara di Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Maret. Foto/REUTERS/Lim Huey Teng
A
A
A
KUALA LUMPUR - Kejaksaan pemerintah Malaysia mencabut dakwaan korupsi terhadap aliansi mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak.
Saat ini partai Najib kembali berkuasa dalam koalisi baru tiga bulan lalu setelah kalang pemilu akibat skandal korupsi.
Pengadilan tinggi membebaskan Musa Aman, tokoh senior dalam partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dan mantan kepala menteri negara bagian Sabah di Borneo Malaysia. Sebelumnya, jaksa mencabut semua 46 dakwaan tuduhan penyuapan dalam kesepakatan konsesi kayu dan pencucian uang.
Oposisi koalisi Pakatan Harapan menganggap keputusan pengadilan itu membingungkan dan mengecewakan. “Jaksa harus segera memberi penjelasan penuh untuk keputusan itu karena itu akan mencerminkan wabah sejati pemerintahan saat ini,” papar pernyataan Pakatan Harapan.
Jaksa Umum Idrus Harun yang ditunjuk PM Muhyiddin Yassin menyatakan dia mencabut dakwaan karena kurang bukti dokumen dari perusahaan dan perbankan yang diduga terlibat.
Saat ini partai Najib kembali berkuasa dalam koalisi baru tiga bulan lalu setelah kalang pemilu akibat skandal korupsi.
Pengadilan tinggi membebaskan Musa Aman, tokoh senior dalam partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dan mantan kepala menteri negara bagian Sabah di Borneo Malaysia. Sebelumnya, jaksa mencabut semua 46 dakwaan tuduhan penyuapan dalam kesepakatan konsesi kayu dan pencucian uang.
Oposisi koalisi Pakatan Harapan menganggap keputusan pengadilan itu membingungkan dan mengecewakan. “Jaksa harus segera memberi penjelasan penuh untuk keputusan itu karena itu akan mencerminkan wabah sejati pemerintahan saat ini,” papar pernyataan Pakatan Harapan.
Jaksa Umum Idrus Harun yang ditunjuk PM Muhyiddin Yassin menyatakan dia mencabut dakwaan karena kurang bukti dokumen dari perusahaan dan perbankan yang diduga terlibat.
Lihat Juga :