Kejaksaan Malaysia Cabut Dakwaan Korupsi pada Aliansi Najib

Selasa, 09 Juni 2020 - 23:15 WIB
loading...
Kejaksaan Malaysia Cabut...
Mantan PM Malaysia Najib Razak berbicara di Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Maret. Foto/REUTERS/Lim Huey Teng
A A A
KUALA LUMPUR - Kejaksaan pemerintah Malaysia mencabut dakwaan korupsi terhadap aliansi mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak.

Saat ini partai Najib kembali berkuasa dalam koalisi baru tiga bulan lalu setelah kalang pemilu akibat skandal korupsi.

Pengadilan tinggi membebaskan Musa Aman, tokoh senior dalam partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dan mantan kepala menteri negara bagian Sabah di Borneo Malaysia. Sebelumnya, jaksa mencabut semua 46 dakwaan tuduhan penyuapan dalam kesepakatan konsesi kayu dan pencucian uang.

Oposisi koalisi Pakatan Harapan menganggap keputusan pengadilan itu membingungkan dan mengecewakan. “Jaksa harus segera memberi penjelasan penuh untuk keputusan itu karena itu akan mencerminkan wabah sejati pemerintahan saat ini,” papar pernyataan Pakatan Harapan.

Jaksa Umum Idrus Harun yang ditunjuk PM Muhyiddin Yassin menyatakan dia mencabut dakwaan karena kurang bukti dokumen dari perusahaan dan perbankan yang diduga terlibat.

“Beberapa saksi juga telah meninggal dunia, menderita sakit serius atau tidak di Malaysia lagi,” papar Idrus.

Pengacara Musa, Amer Hamzah Arshad menyatakan dakwaan yang melibatkan dana USD95 juta itu merupakan permainan politik. (Baca Juga: Diusir Partainya Sendiri, Mahathir Melawan)

Najib sendiri menghadapi banyak dakwaan korupsi dalam tiga pengadilan terpisah terkait hilangnya dana miliaran dolar dari lembaga negara 1Malaysian Development Bhd (1MDB) dan kasus lainnya.

Dia menyatakan tidak bersalah dan akan mengetahui vonis kasus pertamanya pada Juli. Najib menganggap kasus terhadapnya itu memiliki motif politik. (Baca Juga: Diselundupkan Pakai Kapal Rusak, Malaysia Tahan 269 Warga Rohingya)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)