Heboh Posting Twitter Sebut Erdogan Meninggal, Polisi Turki Turun Tangan

Kamis, 04 November 2021 - 07:34 WIB
loading...
Heboh Posting Twitter Sebut Erdogan Meninggal, Polisi Turki Turun Tangan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Serangkaian posting di Twitter yang menyebut Erdogan meninggal telah menghebohkan publik Turki. Foto/REUTERS
A A A
ANKARA - Publik Turki dihebohkan dengan postingdi Twitter yang menyebut Presiden Recep Tayyip Erdogan telah meninggal. Polisi setempat turun tangan dengan menindak 30 orang yang dituduh terlibat penyebaran konten disinformasi, manipulatif dan penghinaan.

Serangkaian posting Twitter yang menyebut Erdogan meninggal itu muncul setelah video yang viral menunjukkan presiden terlihat kesulitan berjalan.

Ke-30 orang yang terlibat penyebaran posting Twitter itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diselidiki.



Polisi, seperti dikutip Sputniknews, Kamis (4/11/2021), mengatakan 30 tersangka telah berbagi posting di Twitter menggunakan tanda pagar (tagar) "olmus", yang bila diterjemahkan bermakna "dikatakan sudah mati".

Tagar “olmus” sempat menjadi trending topic di Twitter Turki, dengan satu pengguna men-tweet: “Jaringan berita Turki, jika seseorang menggigit di jalan, mereka akan segera melaporkan sampai malam tiba...Dalam 24 jam terakhir, kematian Erdogan telah memekakkan telinga di media sosial. Semua jaringan berita tidur. Mereka tidak mengonfirmasi atau menyangkal. Mereka tidak mengatakan apa-apa.”

Dalam beberapa bulan terakhir, bukti yang bermunculan menyatakan bahwa presiden Turki sedang sakit setelah serangkaian video muncul di mana pemimpin Turki itu tidak terlihat baik.

Dalam rekaman baru-baru ini yang diambil pada hari Jumat pada peringatan ulang tahun ke-98 berdirinya Republik Turki, Erdogan terlihat berjalan dan terlihat tidak stabil di kakinya, yang menimbulkan kekhawatiran yang lebih jelas yang memicu konspirasi atas dugaan kematiannya.

Kantor Presiden Turki, bagaimanapun, membantah ada masalah kesehatan pada Erdogan. Kantor itu juga meluncurkan proses hukum terhadap individu yang menyebarkan desas-desus yang dituduhkan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)