Mantan Polisi Terdakwa Pembunuh George Floyd Dapat Pengacara Baru

Kamis, 04 Juni 2020 - 02:01 WIB
loading...
Mantan Polisi Terdakwa Pembunuh George Floyd Dapat Pengacara Baru
Mantan polisi Minnesota Derek Chauvin difoto di Penjara Hennepin County, Minneapolis, Minnesota, 31 Mei. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Mantan polisi Minneapolis yang dituduh membunuh George Floyd mendapat pengacara baru dalam kasus dakwaan rasial yang memicu protes di penjuru Amerika Serikat (AS).

“Eks polisi bernama Derek Chauvin kini mendapat pengacara Eric Nelson dari firma hukum Halberg Criminal Defense,” papar pernyataan Marsh Halberg, chief executive officer firma hukum itu.

Tim pengacara Chauvin itu disediakan oleh Asosiasi Personil Polisi dan Perdamaian Minnesota (MPPOA) yang terdiri dari panel sekitar belasan pengacara, termasuk Nelson dan pengacara yang dia gantikan Tom Kelly dari Kelly & Jacobson.

Kelly menjelaskan dia meninggalkan kasus itu untuk alasan terkait medis. Kasus itu diberikan padanya oleh asosiasi yang memberikan layanan hukum untuk kepolisian Minnesota, karena dia pengacara yang ditelpon saat penahanan Chauvin.

Chauvin merupakan polisi kulit putih yang ditahan pada Jumat lalu dan didakwa dengan pembunuhan level tiga dan pembunuhan orang.

Floyd, 46, meninggal pada 25 Mei setelah Chauvin menekan leher Floyd selama hampir sembilan menit selama penangkapannya. Video insiden itu memicu unjuk rasa di belasan kota AS dan menjadi kerusuhan sipil terburuk dalam beberapa dekade.

Chauvin dijadwalkan hadir pertama kali di pengadilan pada pekan depan. (Baca Juga: Taiwan Desak China Minta Maaf atas Pembantaian Lapangan Tiananmen)

Nelson pernah membela banyak petugas polisi, seringkali dalam kasus terkait penembakan, tapi tak satu pun yang telah didakwa atau diadili, menurut sumber yang mengetahui masalah itu. (Baca Juga: Paus Francis Serukan Rekonsiliasi Nasional di Amerika Serikat)
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)