Jurnalis Perempuan Kolombia Diperkosa 16 Jam, Negara Divonis Bersalah

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:16 WIB
loading...
Jurnalis Perempuan Kolombia...
Jineth Bedoya, jurnalis Kolombia yang diculik, disiksa dan diperkosa 16 jam oleh pasukan para militer karena melakukan investigasi penyelundupan senjata di penjara. Foto/cpj.org
A A A
BOGOTA - Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Inter-Amerika memutuskan bahwa negara Kolombia bersalah atas penderitaan seorang jurnalis perempuan setempat yang diculik, disiksa dan diperkosa selama 16 jam.

Korban diculik pasukan para militer pada tahun 2000 karena melakukan investigasi penyelundupan senjata di penjara negara tersebut.

"Negara Kolombia bersalah karena gagal menyelidiki ancaman yang telah diterima oleh jurnalis Jineth Bedoya yang pada saat itu sedang menyelidiki jaringan kriminal," bunyi putusan pengadilan, yang diterbitkan organisasi sayap yudisial Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) yang berkantor pusat di San Jose, Kosta Rika.



"Negara bersalah karena melanggar hak atas jaminan peradilan, perlindungan peradilan dan persamaan [hak] di depan hukum, karena kurangnya ketekunan dalam melakukan penyelidikan," lanjut putusan pengadilan, seperti dikutip AFP, Selasa (19/10/2021).

Jineth Bedoya, sekarang berusia 47 tahun, bekerja untuk surat kabar El Espectador ketika sekelompok paramiliter menculiknya pada 25 Mei 2000 di depan penjara La Modelo di Bogota.

Mereka menyiksa dan memerkosa korban selama 16 jam, sebelum akhirnya meninggalkannya tergeletak telanjang di pinggir jalan.

Jurnalis pemberani ini sedang menyelidiki jaringan penyelundupan senjata di penjara ketika dia diculik.

Pada sidang pengadilan terungkap bahwa penculikan terhadap jurnalis ini melibatkan agen-agen negara, khususnya seorang jenderal berpengaruh dari kepolisian.

"Tindakan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dan kerjasama dari negara," lanjut putusan pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)