Kepala Gereja Yerusalem Kecam Keputusan Israel Izinkan Yahudi Berdoa di Masjid Al-Aqsa
Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Mereka memperingatkan bahwa keputusan itu memiliki dampak yang berbahaya dengan keseriusan tertinggi mengenai Al-Haram Al-Sharif, Kota Suci, dan status quo historis serta hukum yang ada di Yerusalem.
"Departemen Wakaf Islam dari Kementerian Urusan Islam, Wakaf, dan Tempat Suci Yordania adalah satu-satunya entitas yang memiliki hak untuk mengelola situs suci dan memutuskan siapa yang akan mengunjunginya," kata para patriark.
"Gereja-gereja Yerusalem dan umatnya berdiri di samping saudara dan saudari Muslim mereka dalam ketidakadilan yang menimpa mereka," tambah pernyataan itu seperti dikutip dari Al Araby, Rabu (13/10/2021).
Meskipun ini adalah perintah pengadilan pertama yang melegalkan orang Yahudi berdoa di dalam kompleks Al-Aqsa, polisi Israel telah mengizinkan penyerbuan reguler yang dilakukan pemukim Yahudi ke tempat suci itu, sambil menahan jemaah Palestina.
Masjid al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga umat Islam dan simbol nasional utama Palestina. Sementara beberapa orang Yahudi percaya itu adalah situs dari dua kuil era Alkitab.
"Departemen Wakaf Islam dari Kementerian Urusan Islam, Wakaf, dan Tempat Suci Yordania adalah satu-satunya entitas yang memiliki hak untuk mengelola situs suci dan memutuskan siapa yang akan mengunjunginya," kata para patriark.
"Gereja-gereja Yerusalem dan umatnya berdiri di samping saudara dan saudari Muslim mereka dalam ketidakadilan yang menimpa mereka," tambah pernyataan itu seperti dikutip dari Al Araby, Rabu (13/10/2021).
Meskipun ini adalah perintah pengadilan pertama yang melegalkan orang Yahudi berdoa di dalam kompleks Al-Aqsa, polisi Israel telah mengizinkan penyerbuan reguler yang dilakukan pemukim Yahudi ke tempat suci itu, sambil menahan jemaah Palestina.
Masjid al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga umat Islam dan simbol nasional utama Palestina. Sementara beberapa orang Yahudi percaya itu adalah situs dari dua kuil era Alkitab.
Lihat Juga :