Soal Mafia Tanah, Pemerintah Diharapkan Bertindak Tegas

Rabu, 22 September 2021 - 20:15 WIB
loading...
Soal Mafia Tanah, Pemerintah Diharapkan Bertindak Tegas
Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia, Abdul Hamid Rahayaan, mengaku respect terhadap komitmen Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia, Abdul Hamid Rahayaan, mengaku respect terhadap komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

Baca Juga: mafia tanah
Baca juga: Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah

Atas dasar itulah, kata penasihat pribadi Ketua Umum PBNU ini, pihaknya telah melaporkan tentang mafia tanah, karena telah merampas hak tanah dari warga kecil di Jakarta.

"Dan warga kecil ini adalah orang NU, tentu saya sebagai warga NU tidak bisa tinggal diam, dan perampokan itu jangan sampai terjadi," ujar Hamid Rahayaan kepada pers di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Diketahui, sengketa tanah tersebut berada di jalan S Parman di Jakarta Barat, persis di samping Mall Taman Anggrek. Di situ telah dibangun sebuah 'kota mini' atau nama kerennya superblock, milik pengembang papan atas Agung Podomoro Group.

"Podomoro City namanya. Namun, siapa sangka dibalik gemerlapnya kawasan Podomoro City, ada cerita sedih di dalamnya. Bahwa ada satu keluarga ahli waris Munawar bin Salbini sedang memerjuangkan haknya untuk mendapatkan kembali lahan seluas 12,5 hektare, tanah di mana Podomoro City saat ini berdiri," ucapnya.

"Karena sudah pasti ahli waris adalah pemilik tanah berdasarkan putusan pengadilan Jakarta Barat nomor 350/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Brt, dan nomor 205/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Brt. Telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Menurutnya, atas ulah para konglomerat dan mafia tanah tersebut, hak-hak mereka diambil paksa dan dizalimi. "Saat ini laporan saya sedang ditindak lanjuti melalui tahap penyidikan," ungkapnya.

Hamid Rahayaan berharap, para mafia tanah dan konglomerat itu, segera di panggil pihak kepolisian untuk di periksa. Masalah ini sedang berproses gugatan di PN Jakarta Barat yaitu perkara nomor 96/Pdt.G/2021/PN Jkt.Bar tanggal 1 Februari 2021 tentang Perbuatan Melawan Hukum lantaran tergugat merampok milik orang lain dan tak mematuhi putusan-putusan institusi peradilan sebelumnya.

Hamid Rahayaan pun dengan tegas akan terus mengawal kezaliman yang dilakukan para mafia tanah dan konglomerat kepada warga NU. Dan akan terus mengejar sampai kebenaran terungkap.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)