Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 117 Kg Sabu dari Malaysia

Jum'at, 17 September 2021 - 15:33 WIB
loading...
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 117 Kg Sabu dari Malaysia
Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 117 kilogram sabu dari Malaysia. Foto SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari negara Malaysia. Pihak Polda Riau dan jajaran menyita barang bukti sebanyak 117 kilogram sabu.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dalam mengungkap jaringan internasional ini, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan pihak Bea Cukai dan Kanwil Kemenkumham, Riau. Selain sabu, ditemukan juga 1000 butir pil ekstasi. "Peredaran narkoba ini dilakukan oleh tujuh jaringan narkoba yang beraksi di wilayah Riau," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (17/9/2021).

Agung mengatakan, awalnya petugas gabungan melakukan pengungakapan kelompok jaringan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kemudian petugas melakukan penggerebekan. Dalam pengungakapan ini petugas mengamankan 3 Kg sabu dan 1000 butir ineks.

"Kita gerebek di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Ini dikendalikan oleh tersangka AH yang kita tangkap di Ciamis. Pengakuan AH, dia mengendalikan narkoba masuk dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru. Jaringan Malaysia yang mengendalikan ini, melalui kurir yang dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia. Nanti diterima oleh AH dan hasilnya akan diserahkan kepada pelaku yang di Malaysia," beber Kapolda Riau.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan narkoba yang akan dikirim ke Provinsi Jambi. Dimana barang bukti 2 Kg sabu yang disita petugas juga berasal dari Malaysia. Dalam kasus ini petugas mengamankan dua tersangka.

"Dari tersangka ES dista barang bukti 2 kilogram sabu . Dia bekerja sama dengan HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi, namun berhasil kita sergap saat di Pekanbaru. Jaringan ini dikendalikan oleh LP, yang berada di Malaysia," imbuhnya.

Petugas lainnya juga melakukan penyidikan pengiriman narkoba via kargo. Polisi menangkap RP dan menyita batang bukti 4 Kg.

"Barang bukti 4 kilogram sabu yang ditaruh dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti. Ini juga dikendalikan dari Malaysia, melalui becak laut dengan tersangka RP yang ditangkap di Pekanbaru. Hasil pengembangan, tersangka sudah dua kali mengirim sabu dengan cara tersebut. RP bekerja sama dengan RD yang berada di Lampung selatan. Rencana sabu akan dikirim ke Lampung," tandas Agung.

Kemudian pihak Polresta mengungkap jaringan narkoba di kosan, Pekanbaru. Dimana para pengedar narkoba menggunakan kos-kosan yang ada di Pekanbaru untuk mengelabui petugas. Di sana petugas menyita sebanyak 13 Kg sabu.

Selanjutnya Polda Riau dan Polres Bengkalis mengamankan sebanyak 46 Kg sabu. Barang haram itu juga berasal dari negeri Jiran, Malaysia. Pengiriman dilakukan melalui jalur lain di perairan Rupat. Kemudian akan dikirim ke Medan melalui Kota Dumai dan Pekanbaru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6060 seconds (0.1#10.140)