Rumitnya Mengubah Mobil Biasa jadi Mobil Listrik di Malaysia

Sabtu, 18 September 2021 - 06:00 WIB
loading...
Rumitnya Mengubah Mobil Biasa jadi Mobil Listrik di Malaysia
Konversi mobil konvensional menjadi mobil listrik sudah sering dilakukan di negara-negara lain termasuk di Indonesia. Foto/Paultan.
A A A
JAKARTA - Pemerintah Malaysia ternyata melarang masyarakatnya mengubah mobil biasa menjadi mobil listrik. Bahkan kalau nekat mencoba cara melakukannya juga sangat rumit. Hal ini jauh berbeda di Indonesia dimana mengonversi kendaraan biasa menjadi kendaraan listrik mendapatkan lampu hijau.

Bahkan cara konversi merupakan salah satu cara untuk memenuhi target populasi kendaraan listrik di Indonesia. Konversi motor biasa menjadi motor listrik diyakini akan jadi penyumbang terbesar populasi kendaraan listrik di Indonesia.

Hanya saja di Malaysia semuanya justru berbeda. Dilaporkan situs Paultan mengonversi kendaraan biasa menjadi kendaraan listrik benar-benar dilarang. Kalau pun ada peluangnya, ujung-ujungnya tetap dipersulit sehingga terkesan dilarang.



Berdasarkan Undang-undang Transportasi Malaysia tahun 1987 disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 kegiatan mengonversi kendaraan dengan sistem pembakaran internal menjadi listrik adalah hal yang tidak bisa dilakukan. "Menggunakan motor listrik yang tidak sesuai dengan konstruksi dan perlengkapan kendaraan adalah tindakan ilegal," tulis situs Paultan.

Rumitnya Mengubah Mobil Biasa jadi Mobil Listrik di Malaysia


Jadi berdasarkan peraturan itu pengguna mobil atau motor di Malaysia tidak bisa langsung mengganti mesin mobil atau motor dengan motor listrik kemudian mengemudikannya di jalanan umum.

Hanya saja dalam penjelasan peraturan itu ada pengeculian dimana konversi bisa dilakukan. Hal itu apabila kendaraan yang diubah adalah kendaraan purwarupa dan kendaraan uji coba.



Tapi hal itu bisa dilakukan jika mendapatkan izin dari otoritas terkait. Nah, di bagian itu semuanya jadi lebih rumit. Otoritas terkait hanya memberikan izin kepada pihak-pihak yang telah mendapatkan legalitas pembuat motor listrik.

Nah untuk mendapatkan legalitas itu, pembuat motor listrik harus terlebih dulu menguji cara dan teknologi mereka dalam membuat motor listrik. Seluruh persyaratan itu lagi-lagi harus diuji terlebih dulu oleh departemen di Malaysia yang berhubungan dengan kelistrikan. Hal ini diperlukan agar motor listrik yang dibuat memenuhi standar keamanan dan spesifikasi yang ada di Malaysia.

Syarat makin ketat karena otoritas Malaysia mewajibkan mereka yang melakukan konversi tidak melakukan modifikasi besar pada sasis mobil. Hal ini tentu jadi rumit karena biasanya baterai yang digunakan oleh mobil listrik menempel di sasis mobil. Dengan adanya kewajiban itu maka semuanya akan jadi sangat sulit bagi orang yang ingin mengubah mobil biasa menjadi mobil listrik di Malaysia.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)