AS Tuntut Bank Negara Milik Korut
Jum'at, 29 Mei 2020 - 05:33 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menuduh jaringan warga negara Korea Utara (Korut) dan China diam-diam menjalankan program senjata nuklir negara tertutup itu dengan menyalurkan dana setidaknya USD2,5 miliar dalam pembayaran gelap melalui ratusan front companies.
Surattuntutanini diyakini sebagai tindakan penegakan hukum pidana terbesar yang pernah dilakukan terhadap Korut.
Ada33 terdakwa yang dituntut termasuk eksekutif Bank Perdagangan Luar Negeri milik Korut, yang pada 2013 ditambahkan ke daftar departemen yang diberi sanksi oleh Departemen Keuangan dandiputus dari sistem keuangan AS.
Menurut surattuntutan itu, para pejabat bank - yang salah satunya pernah bertugas di biro intelijen utama Korut - mendirikan cabang di negara-negara di seluruh dunia termasuk Thailand, Rusia dan Kuwait, dan menggunakan lebih dari 250 front companies untuk memproses pembayaran dolar AS ke program proliferasi nuklir negara itu.
Lima dari terdakwa adalah warga negara China yang mengoperasikan cabang terselubung di China atau Libya.
Surattuntutanini diyakini sebagai tindakan penegakan hukum pidana terbesar yang pernah dilakukan terhadap Korut.
Ada33 terdakwa yang dituntut termasuk eksekutif Bank Perdagangan Luar Negeri milik Korut, yang pada 2013 ditambahkan ke daftar departemen yang diberi sanksi oleh Departemen Keuangan dandiputus dari sistem keuangan AS.
Menurut surattuntutan itu, para pejabat bank - yang salah satunya pernah bertugas di biro intelijen utama Korut - mendirikan cabang di negara-negara di seluruh dunia termasuk Thailand, Rusia dan Kuwait, dan menggunakan lebih dari 250 front companies untuk memproses pembayaran dolar AS ke program proliferasi nuklir negara itu.
Lima dari terdakwa adalah warga negara China yang mengoperasikan cabang terselubung di China atau Libya.
Lihat Juga :