Kantor Polisi Bak Diskotek, 4 Polisi Dugem Bersama 4 Wanita

Kamis, 22 Juli 2021 - 00:02 WIB
loading...
Kantor Polisi Bak Diskotek, 4 Polisi Dugem Bersama 4 Wanita
Ruang khusus di sebuah kantor polisi di Malaysia dipermak menjadi diskotek, di mana kepala kantor polisi, tiga polisi lainnya dan empat wanita dugem bersama. Foto/Ilustrasi Mothership
A A A
PETALING JAYA - Delapan orang, termasuk empat petugas polisi, ditangkap pasukan Kepolisian Diraja Malaysia saat pesta liar atau dugem di kantor polisi di distrik Kajang. Pesta itu berlangsung di "ruangan khusus" di kantor polisi yang diubah seperti diskotek.

Media lokal melaporkan bahwa delapan orang terdiri dari kepala kantor polisi, tiga petugas polisi dan empat wanita yang merupakan warga sipil, ditemukan berpesta di “ruangan khusus” tersebut.



Kepala kantor polisi adalah seorang sub-inspektur, sementara tiga polisi lainnya terdiri dari dua kopral dan seorang kopral tombak. Para wanita yang terlibat pesta berusia antara 21 hingga 37 tahun.

Departemen Integritas Kepatuhan Standar Bukit Aman (JIPS) melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.00 sore pada Selasa kemarin setelah mendapat informasi.

Dalam penggerebekan tersebut, para tersangka ditemukan menari dan bernyanyi di ruangan yang terletak di lantai dua kantor polisi. Mereka diduga telah mengonsumsi alkohol dan air ketum.

Menurut laporan Free Malaysia Today, Rabu (21/7/2021), ruangan itu dilengkapi dengan lampu berputar untuk meniru suasana seperti disko. Para petugas yang melakukan penggerebekan menyita lampu bersama dengan botol alkohol, pengeras suara, sistem audio, perekam, mikrofon, dan televisi.



Juga disita lima botol air ketum dan gambar porno salah satu polisi dengan seorang wanita.

Direktur JIPS Azri Ahmad mengatakan kelompok itu juga telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) COVID-19.

Dia mengatakan penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 269 Undang-Undang Pidana karena melakukan tindakan lalai yang kemungkinan menyebarkan infeksi penyakit apa pun yang berbahaya bagi kehidupan.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga enam bulan atau didenda, atau keduanya.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)