Pembelajaran Tatap Muka di Gresik Dimulai, Bupati: Tidak Memaksa, Patuhi Prokes

Senin, 19 April 2021 - 14:28 WIB
loading...
Pembelajaran Tatap Muka di Gresik Dimulai, Bupati: Tidak Memaksa, Patuhi Prokes
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat sidak PTM di salah satu aekolah. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Gresik dimulai hari ini, Senin (19/4/2021). Sekolah pun diminta melaksanakan protokol kesehatan ketat.

“Kami tidak mewajibkan setiap siswa ikut PTM. Kami berikan kebebasan kepada wali murid dan tidak memaksa," ujar Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani didampingi Wakil Bupati Aminatun Habibah, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Mobil Anak Bupati Brebes Nyaris Dirampas, Pelaku Ditembak Polisi

Sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, siswa diwajibkan pakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta diukur suhu tubuh melalui thermagun. Kursi tempat duduk siswa serta pembagian kelas dibatasi separuh dari kapasitas ruangan. Sesuai dengan ketentuan yang ada.

Meski demikian, masih banyak wali murid yang tidak memberikan izin anaknya melaksanakan PTM. Di SMPN 4 Gresik misalnya, dari total lebih 200 siswa kelas IX, hanya 3 orang yang ikut PTM.

Baca juga: Larangan Mudik Diprediksi Dongkrak Kunjungan Desa Wisata

Sementara di SMPN 2 Gresik, sebanyak 250 siswa yang mengikuti PTM dari total 254 siswa. Terdapat 4 anak yang tidak mengikuti. Sedangkan di SMP Yimi ada 82 siswa mengikuti PTM dari total 84 siswa.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, alasan dimulainya PTM karena gresik sudah masuk zona kuning. Sehingga hasil musyawarah dengan Satgas COVID-19, Forkopimda, dan instansi terkait, PTM dimulai hari ini.

Dari hasil kunjungan kali ini, Gus Yani - Bu Min akan terus melakukan evaluasi. Melibatkan Satgas COVID-19 dan instansi terkait. "Mudah-mudahan PTM ini tidak menjadi cluster baru penyebaran COVID-19," ungkap bupati milenial tersebut.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3035 seconds (0.1#10.140)