Sipir Cantik Pacaran dengan Napi, Ketahuan Gara-gara Tato di Pahanya

Kamis, 15 April 2021 - 14:20 WIB
loading...
Sipir Cantik Pacaran dengan Napi, Ketahuan Gara-gara Tato di Pahanya
Scarlett Aldrich, 22, sipir wanita di Inggris yang jatuh cinta pada narapidana yang semestinya dia awasi di penjara. Foto/Ben Lack
A A A
FULL SUTTON - Seorang sipir wanita di Inggris ketahuan berpacaran dengan seorang narapidana (napi) yang semestinya dia awasi. Hubungan itu terbongkar setelah kepala penjara menemukan tato rahasia di paha sipir cantik tersebut, yang ternyata berupa nomor sel si narapidana.

Skandal telah membuat penjaga penjara bernama Scarlett Aldrich, 22, itu dipenjara. Tato rahasianya baru terungkap sepuluh bulan sejak mereka menjalin hubungan asmara.



Tato nomor sel penjara napi kasus perampokan bersenjata itu ditorehkan di paha atas Aldrich sebagai simbol kasih sayangnya.

Gambar seni di paha Aldrich semestinya rahasia, tapi terungkap saat petugas menemukannya dalam prosesi pemeriksaan kesehatan yang sifatnya wajib.

Pada saat itu, Aldrich—yang Ibu dan Ayah tirinya adalah petugas polisi—adalah anggota staf tepercaya di Penjara Full Sutton, penjara dengan keamanan maksimum di dekat York, Inggris.

Menurut kesaksian di Pengadilan Hull Crown, Aldrich juga menulis surat cinta kepada napi perampok dan menyelundupkan ponsel serta kartu SIM.

Pada hari Rabu (14/4/2021), Aldrich, yang memiliki sejumlah tato lain, muncul untuk menerima hukuman yang disampaikan melalui tautan video dari Her Majesty’s Prison New Hall, Wakefield, tempat dia ditahan.

Hakim John Thackray menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Kendati demikian, dia mengatakan telah mempertimbangkan hukuman percobaan dengan alasan hukuman penjara akan berdampak buruk pada sipir cantik tersebut dan orang-orang yang dia cintai.

Tapi hakim mengatakan pelanggarannya sangat serius. "Pelanggaran Anda jelas sangat serius dilakukan saat Anda bertindak sebagai petugas penjara di penjara dengan keamanan tinggi," kata hakim seperti dikutip dari The Sun, Kamis (15/4/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)