Kabar Gembira, Kemenkes Pastikan Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Segera Dibayarkan

Rabu, 14 April 2021 - 10:28 WIB
loading...
Kabar Gembira, Kemenkes Pastikan Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Segera Dibayarkan
Tenaga kesehatan di sela melaksanakan tugas. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) memastikan segera membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020. Hal ini setelah adanya kesepakatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempercepat hasil reviu tunggakan insentif.

Kesepakatan ini berdasarkan hasil pertemuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi bertemu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin (12/4/2021) lalu. Kemenkes pun menyambut baik hasil reviu yang telah dilakukan oleh BPKP. Pasalnya, hasil reviu ini menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (14/4/2021).



Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari Rumah Sakit (baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN) Laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Dan anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.



"Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP," imbuhnya.

Menurutnya, ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP meliputi, tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.

"BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes," pungkasnya.

(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)