Bangkitkan Pariwisata Bali, Menkeu Guyur Dana Hibah Rp1,18 Triliun

Jum'at, 09 April 2021 - 18:18 WIB
loading...
Bangkitkan Pariwisata Bali, Menkeu Guyur Dana Hibah Rp1,18 Triliun
Wisatawan menikmati liburan di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (3/4/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana hibah pariwisata yang mencapai Rp3,3 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, khusus Bali akan mendapat Rp1,18 triliun untuk 9 kabupaten/kota. Dana hibah ini akan dimanfaatkan oleh sektor usaha pariwisata yang selama ini terdampak oleh pandemi Covid-19.

"Alokasinya Rp3,3 triliun untuk 101 daerah, seluruh daerah. Untuk Bali sendiri Rp1,18 triliun untuk 9 kabupaten/kota," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (9/8/2021).



Dia menyebutkan, banyak kabupaten atau kota di Bali yang paling dalam terpengaruh pandemi Covid-19. Jadi, pemerintah memberikan relaksasi pada sektor pariwisata agar tidak semakin terpuruk imbas pandemi. "Sesudah kita mendengar aspirasi dari hotel, restoran dan akomodasi, horeka ini yang paling terkena dahsyat dari pandemi," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan insentif khusus kepada daerahnya selaku kawasan pariwisata. Bali, menurut dia, berkontribusi besar terhadap perekonomian lewat destinasinya. "Nah yang kami inginkan adalah kebijakan spasial ke Bali, fiskal yang spesifik," bebernya.



Dirinya meminta kepada Sri Mulyani insentif khusus Bali yang tujuannya meningkatkan kembali sektor pariwisata. "Karena Bali menjadi tujuan satu-satunya wisatawan mancanegara, pemerintah bersama DPR itu bijak kalau ada keberpihakan kepada Bali, artinya tidak overall, tapi ada keberpihakan Bali, karena terbesar pariwisata ada di Bali. Jangan kalau sulit habis manis sepah dibuang, itu ibaratnya," tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)