Wanita Cantik yang Videonya Viral Pamer Plat Nomor TNI di Tik Tok, Ditangkap POM TNI

Kamis, 04 Maret 2021 - 08:51 WIB
loading...
Wanita Cantik yang Videonya Viral Pamer Plat Nomor TNI di Tik Tok, Ditangkap POM TNI
Tangkapan layar gambar warga sipil pamer kendaraan dinas TNI palsu. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - Puspom TNI akhirnya mengamankan salah seorang warga Bandung, yang sempat viral di media sosial Tik Tok , lantaran pamer plat nomor kendaraan TNI . Setelah diamankan, pembuat konten berinisial RHK alias Pooja mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah mobil pribadi dengan plat nomor TNI palsu .



Pada Rabu (3/3/2021) tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, Puspom TNI dan Anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum WaL Denpom III, telah mengamankan kendaraan sipil yang menggunakan plat nomor dinas TNI . Kendaraan tersebut milik Edbert Reynold alias Beni alias Leonardo alias Kwe Liong Chun (49), seorang wiraswasta.



Setelah diadakan pemeriksaan, proses pembuatan konten tersebut pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia membuat video dengan latar belakang mobil sedan mewah dengan plat dinas TNI No 3423-00 di daerah Gegerkalong, Kota Bandung.



Kemudian mengunggah ke Tik Tok dengan akun Khamali-888 pada pukul 18.00 WIB. Keesokan harinya pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 05.00 WIB menjadi viral dan dapat menjatuhkan citra TNI di masyarakat.

Ketarangan sementara, pelaku membuat konten video di Tik Tok dengan maksud untuk memperlihatkan ke salah satu nitizennya bahwa dia telah menikah dan show up bahwa suaminya adalah pejabat TNI .

Dia mengaku, mendapatkan plat nomor dinas serta TNKB dinas melalui seorang bernama Aji Nugraha, pada bulan September 2020 dengan imbalan Rp1,5 juta. Namun, plat nomor dinas TNI Nomor 3423-00 yang dipakai di mobil mewah dengan nomor polisi asli D 17 YRZ adalah palsu, dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.



Atas tindakan tersebut, Pooja melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) ancaman hukuman enam tahun penjara; dan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas, karena tidak memasang plat nomor polisi yang sah dengan dengan ancaman hukuman dua bulan penjara. Selanjutnya untuk proses hukum akan dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)