Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Ini menjadi kejatuhan yang menakjubkan dari seorang pria yang selama lima tahun bersinar di panggung politik nasional dan global.

Pengadilan Paris menyatakan Sarkozy, 66, telah mencoba menyuap hakim setelah meninggalkan jabatannya, dan menggunakan pengaruhnya untuk imbalan informasi rahasia tentang penyelidikan atas keuangan kampanyenya pada 2007.



"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia bentuk," ungkap hakim ketua Christine Mee.

Lihat infografis: PBNU Tegaskan Menolak Legalisasi Miras, Lebih Banyak Mudaratnya

Sarkozy menjabat sebagai presiden dari 2007 hingga 2012 dan mempertahankan pengaruh di kalangan konservatif, bahkan setelah pensiun.



Dia adalah kepala negara kedua di Prancis modern yang dihukum karena korupsi.

Namun, dia mungkin tidak menghabiskan waktu di penjara. Dua tahun hukumannya ditangguhkan, dan Mee mengatakan Sarkozy terbuka untuk keluar dari penjara dengan tag gelang elektronik selama setahun yang tersisa, meskipun keputusan itu ada di tangan hakim lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)