KNPI Desak Penegak Hukum Miskinkan Koruptor dan Rampas Asetnya

Sabtu, 27 Februari 2021 - 19:52 WIB
loading...
KNPI Desak Penegak Hukum Miskinkan Koruptor dan Rampas Asetnya
KNPI mendukung penuh langkah penegak hukum untuk memiskinkan para koruptor. Terlebih saat ini negara dalam keadaan susah akibat pandemi yang berlangsung satu tahun belakangan ini. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permintaan untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19 kembali mengemuka. Wacana ini dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pun mendukung penuh langkah penegak hukum untuk memiskinkan para koruptor. Terlebih saat ini negara dalam keadaan susah akibat pandemi yang berlangsung satu tahun belakangan ini.

“Korupsi di masa pandemi Covid-19, saat rakyat dan negara dalam keadaan susah adalah perilaku paling bejat dan tak bermoral,” kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Medya, DPP KNPI di bawah pimpinan Ketua Umum Haris Pertama sangat concern membantu pemerintah dan mendukung KPK, Polri dan Kejaksaan memberantas perilaku korupsi di negeri ini.

“Harus ada tindakan tegas untuk membuat kapok dan jera serta memberi peringatan kepada para pejabat yaitu dengan cara memiskinkan mereka jika melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

KNPI meminta lembaga penegak hukum untuk menghukum koruptor dengan seberat-beratnya. Korupsi bukan cuma extraordinary crime, tapi juga financial crime atau kejahatan ekonomi. Jadi titik tekannya tidak hanya pada penjara badan saja, tapi memiskinkan mereka adalah menjadi hal yang penting.

“Kami mendorong kepada Bapak Presiden agar meminta tegas kepada para penegak hukum untuk segera sita seluruh aset dan kekayaan para koruptor dan terduga koruptor. Serta memiskinkan mereka,” tuturnya.

Menurut dia, jangan lagi ada para terpidana masih bermewah-mewahan di balik jeruji besi. Maka rasa keadilan masyarakat akan tercipta. “Karena korupsi di masa normal saja sudah tercela, apalagi di masa pandemi itu tidak bisa dimaafkan. Korupsi di saat masyarakat kesulitan ekonomi, krisis lapangan pekerjaan, makan susah, pembatasan dimana-mana, itu sangat tidak bermoral,” katanya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)