Pengantin ISIS Shamima Begum 'Haram' Injak Tanah Inggris

Jum'at, 26 Februari 2021 - 22:30 WIB
loading...
Pengantin ISIS Shamima Begum Haram Injak Tanah Inggris
MA Inggris larang pengantin ISIS, Shamima Begum, untuk pulang akan menimbulkan risiko keamanan. Foto/The Telegraph
A A A
LONDON - Mahkamah Agung (MA) Inggris memutuskan mantan pengantin ISIS Shamima Begum tidak bisa kembali ke negara itu karena akan menimbulkan risiko keamanan. Shamima Begum ingin kembali ke Tanah Airnya untuk menantang pemerintah Inggris karena telah mencabut kewarganegaraannya.

Shamima Begum meninggalkan London pada tahun 2015 ketika dia berusia 15 tahun dan pergi ke Suriah bersama dua teman sekolahnya di mana dia menikah dengan seorang pejuang ISIS.

Begum (21), yang ditahan di kamp tahanan di Suriah, dicabut kewarganegaraannya pada 2019. Namun Pengadilan Banding Inggris sebelumnya setuju dia hanya bisa mengajukan banding yang adil atas keputusan itu jika dia diizinkan kembali ke Inggris.





Tetapi MA Inggris membatalkan keputusan itu pada hari Jumat, yang berarti bahwa meskipun dia masih dapat mengajukan banding terhadap keputusan untuk mencabut kewarganegaraannya, dia tidak dapat melakukan itu di Inggris.

Pemerintah Inggris berpendapat bahwa badan-badan intelijen menyimpulkan bahwa mereka yang bersekutu dengan ISIS menimbulkan risiko serius saat ini terhadap keamanan nasional.

"Jika kepentingan publik yang vital - dalam hal ini, keamanan publik - tidak memungkinkan sebuah kasus untuk disidangkan secara adil, maka pengadilan biasanya tidak dapat menyidangkannya," hakim Mahkamah Agung Inggris menyimpulkan.

"Tanggapan yang tepat untuk masalah dalam kasus ini adalah agar permohonan perampasan dipertahankan sampai Begum berada dalam posisi untuk memainkan peran yang efektif di dalamnya tanpa mengganggu keselamatan publik," tambah mereka.

"Itu bukan solusi sempurna, karena tidak diketahui berapa lama sebelum itu mungkin. Tetapi tidak ada solusi sempurna untuk dilema seperti saat ini," kata para hakim seperti dikutip dari TRT, Jumat (26/2/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)