Patut Dicontoh, Wanita Saudi Dihukum Mati karena Bunuh PRT Bangladesh

Rabu, 17 Februari 2021 - 07:03 WIB
loading...
Patut Dicontoh, Wanita Saudi Dihukum Mati karena Bunuh PRT Bangladesh
Seorang wanita Arab Saudi dihukum mati karena membunuh pembantu rumah tangganya asal Bangladesh. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A A A
RIYADH - Pengadilan pidana di Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita lokal karena membunuh pembantu rumah tangga (PRT)-nya asal Bangladesh . Seorang menteri Bangladesh memuji vonis tersebut dan menyebutnya sebagai putusan langka yang patut dicontoh.

Ayesha al-Jizani dijatuhi hukuman mati pada hari Minggu oleh pengadilan karena membunuh Abiron Begum pada Maret 2019, sekitar dua tahun setelah Begum pergi ke negara Teluk untuk mencari pekerjaan dengan bayaran yang lebih baik. Pejabat pemerintah Bangladesh juga mengonfirmasi vonis mati majikan Begum tersebut.



Kerabat Begum sebelumnya mendesak pemerintah Bangladesh untuk mengambil tindakan terhadap para perantara yang "menipu" Begum, 40, untuk mengambil pekerjaan di Arab Saudi empat tahun lalu.

“(Dia) ingin pergi ke luar negeri untuk mendapatkan lebih banyak uang sehingga dia bisa membayar untuk orang tuanya yang sudah lanjut usia,” kata Ayub Ali, saudara ipar Begum, kepada Thomson Reuters Foundation, Rabu (17/2/2021).

“Mereka mulai menyiksanya dua minggu setelah dia pergi. Dia akan menelepon kami dan menangis...kami memohon para perantara di sini untuk membawanya kembali, tetapi tidak ada yang mendengarkan kami."

Pejabat senior di Kementerian Ekspatriat Bangladesh,Ahmed Munirus Saleheen, mengatakan suami Jizani dipenjara selama tiga tahun karena gagal membantu Begum mengakses perawatan medis dan membuatnya bekerja di luar rumah secara ilegal.

Menurutnya, putra Jizani juga dikirim ke fasilitas tahanan remaja selama tujuh bulan.

Para pegiat mengatakan putusan pengadilan Saudi terhadap seorang majikan tidak biasa. “Saya telah bekerja di bidang migrasi selama beberapa tahun dan saya tidak pernah mendengar putusan seperti itu,” kata Shakirul Islam, kepala Program Ovibashi Karmi Unnayan, yang menangani hak-hak migran di Bangladesh.



Menteri Luar Negeri Bangladesh AK Abdul Momen menyambut baik putusan tersebut. "Saya memuji pemerintah Saudi karena memberikan hukuman yang langka namun patut dicontoh ini."

Menteri juga mendesak pemerintah Saudi untuk menyelidiki kasus-kasus penganiayaan dan penyiksaan lain yang dilakukan terhadap PRT asal Bangladesh.

Lebih dari 300.000 pekerja perempuan Bangladesh telah melakukan perjalanan ke Arab Saudi sejak 1991 tetapi banyak dari mereka kembali dengan cerita pelecehan dan eksploitasi.

Menurut Human Rights Watch (HRW) majikan menyita paspor, menahan gaji dan memaksa migran untuk bekerja di luar keinginan mereka. Pekerja yang meninggalkan majikan mereka tanpa persetujuan mereka dapat dituntut dengan tuduhan melarikan diri dan menghadapi hukuman penjara dan deportasi.

Dalam lima tahun terakhir, hampir 70 pekerja wanita Bangladesh meninggal di Arab Saudi, lebih dari 50 di antaranya melakukan bunuh diri.

Bangladesh adalah salah satu pengekspor tenaga kerja terbesar di dunia dan sangat bergantung pada pengiriman uang yang mereka kirim ke kerabat.

Sebelum pandemi COVID-19, sekitar 700.000 orang Bangladesh biasa melakukan perjalanan ke luar negeri untuk pekerjaan setiap tahun, dengan Arab Saudi menjadi tujuan utama meskipun memiliki salah satu biaya perekrutan tertinggi untuk pencari kerja migran dari negara Asia Selatan.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)