ICJ Tegaskan Bisa Batalkan Sanksi AS, Iran Semringah

Kamis, 04 Februari 2021 - 18:13 WIB
loading...
ICJ Tegaskan Bisa Batalkan Sanksi AS, Iran Semringah
Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif mengatakan bahwa keputusan itu adalah kemenangan hukum lain bagi Iran. Foto/REUTERS
A A A
TEHERAN - Iran merespon dengan suka cita pernyataan Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) soal sanksi Amerika Serikat (AS) . ICJ mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk membatalkan sanksi AS terhadap Iran yang diberlakukan kembali selama pemerintahan Donald Trump.

Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif, seperti dilansir Reuters pada Kamis (4/2/2021), mengatakan bahwa keputusan itu adalah kemenangan hukum lain bagi Iran.

"Iran selalu menghormati hukum internasional. Waktu yang tepat bagi AS untuk memenuhi kewajiban internasional mereka," ucap Zarif, dengan referensi yang jelas pada seruan Teheran pada pemerintahan Joe Biden untuk kembali ke kesepakatan nuklir dan mencabut sanksi AS.

Sebelumnya diwartakan, ICJ menuturkan, karena memiliki dasar hukum, maka permohonan Iran dapat diterima dan proses hukum mungkin akan segera berjalan.

"Pengadilan memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi, Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi dan Hak Konsuler tahun 1955, untuk memenuhi permohonan yang diajukan olehIran pada 16 Juli 2018 dan bahwa permohonan tersebut dapat diterima," ucap ICJ.

Iran, dalam gugatan meminta ICJ tiga tahun lalu untuk memerintahkan AS mencabut sanksi terhadap Teheran. Gugatan tersebut berpendapat bahwa keputusan administrasi Trump melanggar Perjanjian Persahabatan 1955 antara Teheran dan Washington.

Tetapi Washington bersikeras bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan keputusan AS untuk memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran. Baca Juga: Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB

Putusan ICJ sendiri mengikat secara hukum, namun mereka tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan keputusan mereka. AS dan Iran adalah beberapa negara yang pernah mengesampingkan putusan ICJ.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)