Langgar Perintah Karantina, Pilot AS Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 16 Mei 2020 - 04:55 WIB
loading...
A A A
Pengadilan mengatakan dalam putusannya bahwa Yeargan seharusnya meminta seseorang untuk mendapatkan barang-barang untuknya.

Tan mengatakan Yeargan merasa lega karena jaksa penuntut telah menuntut hukuman hingga delapan minggu. Dia mengatakan akan mengajukan remisi untuk perilaku yang baik, yang bisa membuat warga AS itu dibebaskan dalam tiga minggu.

Juru bicara FedEx Davina Cole mengatakan kepada surat kabar bahwa pihak perusahaan mematuhi semua peraturan dari otoritas pemerintah terkait dengan penanggulangan virus.

Singapura memiliki hukuman ketat bagi mereka yang melanggar aturan karantina, tidak mengenakan masker di depan umum atau gagal mematuhi langkah-langkah jarak sosial. Pelanggar karantina menghadapi hukuman enam bulan penjara, denda hingga USD$ 7.000 atau keduanya.

Yeargan adalah orang asing pertama yang dihukum karena melanggar perintah karantina. Meski begitu, beberapa warga Singapura telah dipenjara selama lima hingga enam minggu karena meninggalkan rumah mereka.

Singapura menjadi salah satu hot spot pandemi virus Corona terbesar di Asia, dengan 26.000 kasus. Lebih dari 90% dari mereka yang terinfeksi adalah pekerja asing yang tinggal di asrama yang padat, sementara pemerintah baru-baru ini mulai mengurangi pembatasan bagi penduduk lokal.

Singapura memberlakukan lockdown sebagian pada 7 April dan melonggarkan pembatasan pada Selasa, dengan produsen makanan, tukang cukur, dan toko binatu membuka pintu tiga minggu sebelum kuncian berakhir 1 Juni.
(ber)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)