Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:33 WIB
loading...
Ini Daftar Dosa yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali
Kristen Gray, dinyatakan bersalah menyebarkan informasi meresahkan menyusul cuitannya di twitter tentang ajakan kepada WNA pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi COVID-19. Foto Istimewa
A A A
DENPASAR - Kristen Gray , warga negara Amerika Serikat bakal segera dideportasi dari Indonesia. Kristen Gray dinyatakan bersalah menyebarkan informasi meresahkan menyusul cuitannya di twitter tentang ajakan kepada warga negara asing (WNA) pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi COVID-19.

Sangkaan pertama yaitu cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi. "Ini tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam.


Ajakan Kristen Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sangkaan informasi meresahkan lainnya yaitu terkait cuitan Kristen Gray tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan.

"Juga cuitan LGBTQF (queer friendly) dimana dikatakan Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan," ujar Jamaruli.

Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan


Selain itu, Kristen Gray telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan melakukan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Atas deretan pelanggaran itu, Gray dikenakan tindakan Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5039 seconds (0.1#10.140)