Disiksa Hampir Mati, Pria Turki yang Dipenjara di UEA Minta Tolong PBB

Rabu, 13 Januari 2021 - 03:03 WIB
loading...
Disiksa Hampir Mati, Pria Turki yang Dipenjara di UEA Minta Tolong PBB
Mehmet Ali Ozturk bersama putranya. Foto/Anadolu
A A A
ANKARA - Pengacara seorang pengusaha Turki yang telah ditahan selama tiga tahun di Uni Emirat Arab (UEA) dengan tuduhan palsu mengajukan permohonan bantuan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mete Gencer dan Gulden Sonmez, pengacara Mehmet Ali Ozturk, mengatakan dalam pernyataan bahwa mereka mengajukan permohonan ke Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang karena klien mereka telah mengalami penyiksaan yang parah.

Menurut dua pengacara itu, putra Ozturk digunakan sebagai alat tawar-menawar untuk menekan Ozturk agar membuat pengakuan palsu melawan Turki.

Aplikasi ke PBB tersebut mengatakan, “UEA melakukan kejahatan dengan penahan yang tidak adil dan sewenang-wenang, penyiksaan, dan melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan aturan hukum internasional." (Baca Juga: Pakistan Pamer Kemampuan Tempur, Hendak Gentarkan India)

Pengacaranya menambahkan bahwa Ozturk disiksa selama 52 hari, membuatnya kehilangan berat badan hingga 25 kilogram selama prosesnya dan membahayakan nyawanya. (Lihat Infografis: Saingi Jet Siluman F-22 AS, China Modifikasi Mesin J-20)

Ozturk selanjutnya diancam dengan pembunuhan putranya Abdullah Ozturk, yang merupakan seorang pelajar di Amerika Serikat (AS) dan menjadi sasaran interogasi berulang kali oleh FBI serta dicegah pindah ke Turki untuk sementara waktu. (Lihat Video: Total Ada Empat Korban Teridentifikasi, Berikut Namanya)

“Setelah pendidikan dan tujuan karier Abdullah Ozturk benar-benar terputus, dia kembali ke Turki,” ungkap pernyataan itu.



Mereka menambahkan, ketika Mehmet Ali Ozturk menolak tekanan dari penyiksaan, dia diadili dan dihukum karena mendukung terorisme, serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Penjara El-Whatba, tempat Mehmet Ali Ozturk sekarang ditahan, telah menjadi sasaran banyak keluhan karena kondisinya yang tidak manusiawi.

Pada 11 Desember, pengacara pengusaha itu mengajukan keluhan pidana kepada jaksa Istanbul terhadap pejabat UEA untuk diteruskan ke Kementerian Kehakiman.

Pada 16 Desember, pengacaranya mengajukan permintaan ke Lembaga Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Turki.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)