Produk Otomotif RI Digetok Safeguard oleh Filipina, Ini Tanggapan Menperin

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:31 WIB
loading...
Produk Otomotif RI Digetok Safeguard oleh Filipina, Ini Tanggapan Menperin
Pada Januari hingga November 2020, Indonesia telah mengapalkan 206.685 unit kendaraan Completely Build Up (CBU). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menanggapi perkembangan pemberlakuan safeguard oleh Filipina atas kendaraan penumpang serta kendaraan komersial ringan, Menteri Perindustrian(Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa hal itu membuktikan daya saing industri otomotif Indonesia yang tinggi.

"Penerapan safeguard tersebut menunjukkan bahwa Industri otomotif Indonesia di atas Filipina," ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (12/1/2021).

(Baca Juga: 6 Perusahaan Automotif Siap Ekspor 600.000 Unit Mobil Lewat Patimban)

Produksi kendaraan roda empat Indonesia pada tahun 2019 mencapai 1.286.848 unit. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan produksi Filipina yang hanya mencapai 95.094 unit.

Lebih lanjut, Menperin mengatakan, perkembangan otomotif Indonesia menunjukkan tren yang menggembirakan. "Dalam catatan saya, setidaknya akan masuk investasi senilai lebih dari Rp30 triliun ke Indonesia untuk sektor otomotif," kata Menperin.

Selain itu, industri otomotif global memiliki global value chain yang tinggi, sehingga perbedaan harga antarnegara relatif rendah. Dalam hal ini, Indonesia diuntungkan karena saat ini telah mampu mengekspor produk otomotif ke lebih dari 80 negara dengan jumlah rata-rata 200.000 unit per tahun. "Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia makin terintegrasi dengan pasar dunia," imbuhnya.

(Baca Juga: Asa Insentif Industri Automotif di Tengah Pandemi Corona)

Pada Januari hingga November 2020, Indonesia telah mengapalkan sebanyak 206.685 unit kendaraan Completely Build Up (CBU), 46.446 unit Completely Knock Down (CKD), serta 53,6 juta komponen kendaraan.

Menperin menekankan bahwa Filipina harus membuktikan bahwa memang terjadi tekanan pada industri otomotif di Filipina akibat impor produk sejenis dari Indonesia, sehingga perlu mengambil kebijakan penerapan safeguard bagi produk impor dari Indonesia. "Ini karena penerapan safeguard memiliki konsekuensi di WTO," pungkasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 6.3310 seconds (0.1#10.140)