Israel Tolak Suntik Vaksin COVID-19 Tahanan Palestina, Komisi: Itu Rasis

Minggu, 10 Januari 2021 - 06:06 WIB
loading...
Israel Tolak Suntik Vaksin COVID-19 Tahanan Palestina, Komisi: Itu Rasis
Fasilitas penjara Israel yang menahan warga Palestina. Foto/Anadolu
A A A
RAMALLAH - Keputusan Israel menolak memberikan vaksin virus corona untuk para tahanan Palestina adalah "rasis" dan melanggar hukum internasional.

Pernyataan itu diungkapkan kelompok Palestina, Komisi Tahanan dan Urusan Bekas Tahanan, pada Sabtu (9/1).

Seorang menteri Israel baru-baru ini mengatakan memvaksinasi narapidana Palestina "bukan prioritas" bagi Tel Aviv.

“Langkah itu ditujukan untuk meningkatkan penderitaan para narapidana dan untuk secara psikologis menyiksa mereka dan keluarga mereka,” ungkap pernyataan Komisi Tahanan dan Urusan Bekas Tahanan. (Baca Juga: Setelah US Capitol Diserbu, Kini Para Politisi Israel yang Ketakutan)

"Pernyataan Menteri Keamanan Publik Israel (Amir Ohana) bersifat rasis dan menunjukkan wajah buruk pendudukan serta pandangan tidak bermoral dan kriminalnya tentang hak-hak pria dan wanita di dalam penjara," papar Hassan Abd Rabbo, penasihat media untuk komisi yang berafiliasi dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), saat wawancara dengan Anadolu Agency. (Baca Juga: Mayoritas Rakyat AS Ingin Trump Segera Dipecat setelah Rusuh US Capitol)

Setelah pernyataan awal menteri bulan lalu, Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit mengatakan arahan Ohana untuk tidak memvaksinasi narapidana Palestina "kurang dalam otoritas dan tidak valid." (Lihat Video: Anies Baswedan Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Mulai 11 Januari 2021)

“Namun, pada Jumat, Ohana menegaskan kembali bahwa dia tidak akan mundur atas keputusan tersebut,” ungkap laporan Kantor Penyiaran Publik Israel.



Dia bersikeras bahwa suntikan vaksin COVID-19 untuk para narapidana Palestina hanya akan dipertimbangkan setelah semua anggota staf penjara divaksinasi, serta populasi umum warga Israel yang tidak dipenjara.

Abd Rabbo mengecam komentar menteri tersebut sebagai "pelanggaran nyata" terhadap hukum internasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)