Didesak Bebaskan Politisi Kurdi, Erdogan: Pengadilan Eropa Munafik

Kamis, 24 Desember 2020 - 15:37 WIB
loading...
Didesak Bebaskan Politisi Kurdi, Erdogan: Pengadilan Eropa Munafik
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto/REUTERS
A A A
ANKARA - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mendesak Turki agar membebaskan politisi Kurdi, Selahattin Demirtas, dari penjara.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bereaksi dengan menyebut pengadilan di Eropa itu munafik dan menegaskan hanya pengadilan Turki yang berhak memutuskan kasus politisi tersebut.

Majelis Agung ECHR kemarin memutuskan bahwa Turki harus segera membebaskan Demirtas, mantan pemimpin Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang telah dipenjara selama lebih dari empat tahun karena pelanggaran terkait terorisme. Dikatakan bahwa pembenaran atas penahanannya menutupi pembatasan pluralisme dan debat politik. (Baca: Meski Dilarang AS, Perusahaan Turki Terus Produksi Suku Cadang F-35 )

Pengacara Demirtas menyebut keputusan ECHR itu "bersejarah" dan sekutu Barat mendesak Ankara untuk bertindak. Tetapi ketika putusan tersebut mengikat secara hukum, Turki belum menerapkannya dalam beberapa kasus sebelumnya, termasuk keputusan majelis sebelumnya tentang kasus Demirtas.

Berbicara kepada anggota Partai Keadian dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa, Erdogan mengatakan pengadilan membela "teroris" dan mengulangi pandangannya bahwa Demirtas bertanggung jawab atas kematian puluhan demonstran tahun 2014 yang menjadi inti dakwaan terhadapnya.

"Jika ECHR ingin dihormati oleh Turki, perlu mempertanyakan kontradiksinya sendiri," kata Erdogan, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (24/12/2020). "Pembicaraan itu menyangkut orang bertopeng politikus yang akrab dengan PKK dan berlumuran darah puluhan orang."

Presiden Erdogan mengatakan Demirtas bersalah menurut Turki karena tidak dapat menjauhkan diri dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap sebagai organisasi teroris oleh Turki, Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS). (Baca juga: Heboh, Polisi Berhubungan Seks tapi Mikrofon Patrolinya Lupa Dimatikan )

Erdogan mengatakan ECHR menggunakan "standar ganda" dan keputusannya "munafik" dalam kasus Demirtas, yang bertentangan dengan putusan terkait dengan partai Batasuna di Spanyol.

Pada tahun 2009, ECHR tidak menemukan pelanggaran HAM dalam gugatan yang terkait dengan penutupan dan deklarasi partai Batasuna sebagai tindakan ilegal.

Demirtas menghadapi hukuman hingga 142 tahun penjara jika terbukti menjadi pemimpin organisasi teroris atas pidatonya selama protes 2014 yang berubah menjadi kekerasan dan menyebabkan kematian 37 orang. Dia menyangkal melakukan kesalahan.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)