Upaya Trump Batalkan Kemenangan Biden di Pennsylvania Kandas

Rabu, 09 Desember 2020 - 13:06 WIB
loading...
Upaya Trump Batalkan Kemenangan Biden di Pennsylvania Kandas
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak untuk membatalkan kemenangan calon presiden dari Partai Demokrat Joe Biden di Pennsylvania. Foto/CNBC
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak untuk membatalkan kemenangan calon presiden dari Partai Demokrat Joe Biden di Pennsylvania dalam pemilihan presiden (pilpres) 3 November lalu. Pengadilan tertinggi itu juga menolak gugatan anggota Kongres dari Partai Republik yang juga sekutu Presiden Donald Trump, Mike Kelly, dan anggota Partai Republik Pennsylvania terkait pemungutan suara melalui surat yang diperluas.

Dalam putusannya, tidak ada perbedaan pendapat dari para hakim di Mahkamah Agung AS, yang memiliki mayoritas konservatif 6-3 termasuk tiga orang yang ditunjuk Trump.

Dalam gugatannya, Partai Republik berpendapat bahwa program surat suara universal "tanpa alasan" yang disahkan oleh badan legislatif Pennsylvania yang dikendalikan Partai Republik pada tahun 2019, melanggar konstitusi negara bagian. Program surat suara universal itu memungkinkan pemilih untuk memberikan suara melalui surat untuk alasan apa pun.



Biden memenangkan pemilihan presiden di Pennsylvania dengan 80.000 suara dan menerima proporsi mail-in atau melalui surat yang jauh lebih tinggi daripada Trump. Lebih banyak orang memberikan suara melalui pos tahun ini karena masalah kesehatan yang dipicu oleh pandemi virus Corona ketika mereka berusaha menghindari keramaian di tempat pemungutan suara.

Dalam sidang, Pennsylvania mengatakan bahwa gugatan yang diajukan Partai Republik yang meminta hakim untuk menggunakan salah satu kekuasaan pengadilan untuk membatalkan sertifikasi negara atas hasil pemilu adalah yang paling dramatis dan mengganggu dalam sejarah AS.

Pihak Pennsylvania mengatakan sebagian besar dari apa yang dicari para penggugat masih diperdebatkan karena hasil pemilu sudah disertifikasi dan apa yang sebenarnya mereka inginkan adalah untuk pengadilan membatalkan hasil pemilihan.(Baca juga: Marah Karena Kalah, Trump Menyebut AS 'Negara Dunia Ketiga' )

Pengadilan tinggi Pennsylvania pada 28 November menolak tantangan tersebut, dengan mengatakan bahwa gugatan itu tidak diajukan pada waktu yang tepat ketika undang-undang pemungutan suara melalui surat pertama kali diberlakukan. Itu membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang telah memerintahkan negara untuk tidak mengesahkan pemilihan sambil menunggu sidang.

"Pemilihan ini sudah berakhir. Kita harus terus menghentikan sirkus 'tuntutan hukum' ini dan bergerak maju," Jaksa Agung Pennsylvania Josh Shapiro, seorang Demokrat, menulis di Twitter seperti dikutip dari France24, Selasa (9/12/2020).

Pennsylvania adalah salah satu negara bagian penting dalam pemilu. Biden, seorang Demokrat, mengalahkan Trump setelah presiden Republik itu memenangkan negara bagian tersebut pada 2016. Pejabat negara bagian telah mengesahkan hasil pemilu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)