Para PNS Amerika Terancam Pemecatan Massal karena Perintah Trump

Jum'at, 27 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
Para PNS Amerika Terancam Pemecatan Massal karena Perintah Trump
Presiden AS Donald Trump. Foto/focus washington
A A A
WASHINGTON - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Amerika Serikat (AS) terancam pemecatan massal melalui perintah eksekutif Oktober sebelum Presiden Donald Trump keluar Gedung Putih.

Untuk mengantisipasi hal itu, para anggota parlemen dari Partai Demokrat, grup pengawas dan serikat buruh berupaya menghalangi langkah Trump itu.

Para pimpinan dari 23 komite dan subkomite DPR meminta kepala dari 61 departemen dan agensi federal untuk memberikan "perhitungan lengkap" dari setiap rencana untuk mengklasifikasi ulang pekerja federal di bawah perintah 21 Oktober, yang membuat mereka rentan terhadap pemecatan.



Mereka juga meminta detail tentang siapa saja yang ditunjuk Trump secara politis yang telah dipekerjakan untuk pekerjaan karier atau sedang dipertimbangkan. (Baca Juga: Trump Bersedia Kosongkan Gedung Putih dengan Syarat)

Tanggapan awal akan dirilis 9 Desember, diikuti pembaruan per dua pekan, menurut surat yang dipelopori Ketua Komite Pengawasan dan Reformasi Carolyn Maloney. (Lihat Infografis: Mengenal Iglesia Maradoniana, Agama untuk Puja Maradona)

Surat pada Rabu itu muncul setelah 13 anggota Demokrat di DPR, termasuk Gerry Connolly, ketua Subkomite DPR untuk Operasi Pemerintah dan Pemimpin Mayoritas Steny Hoyer, pada Selasa mendesak pembatalan perintah dalam rancangan anggaran pengeluaran mereka berikutnya. (Lihat Video: Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi, Bogor)

Perintah Trump memungkinkan berbagai agensi untuk mengklasifikasikan ulang pekerja yang terlibat dalam pembuatan kebijakan ke kategori "Schedule F" tanpa perlindungan pekerjaan yang mereka miliki sekarang.

Badan-badan tersebut harus menyelesaikan peninjauan mereka paling lambat 19 Januari, sehari sebelum pelantikan Presiden AS terpilih Joe Biden.

Para PNS Amerika Terancam Pemecatan Massal karena Perintah Trump
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)