Admin Grup Chat Mesum di Korsel Divonis 40 Tahun Penjara

Jum'at, 27 November 2020 - 02:37 WIB
loading...
Admin Grup Chat Mesum di Korsel Divonis 40 Tahun Penjara
Pengadilan Korsel memvonis 40 tahun penjara kepada Cho Ju-bin, admin chat mesum yang menghebohkan negara itu. Foto/BBC
A A A
SEOUL - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) telah menjatuhkan hukuman 40 tahun penjata kepada dalang salah satu jaringan eksploitasi seksual online terbesar di negara itu.

Cho Ju-bin dinyatakan bersalah menjalankan grup yang memeras gadis-gadis agar berbagi video seksual yang kemudian diposting di grup chat berbayar.

Setidaknya 10.000 orang terdaftar sebagai anggota grup chat, beberapa diantaranya membayar hingga $ 1.200 untuk mendapatkan akses.

Sekitar 74 orang, termasuk 16 gadis di bawah umur, telah dieksploitasi.

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis, menurut kantor berita Yonhap yang dinukil BBC, Jumat (27/11/2020).

Cho dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual dan menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi dan menjual video-video kekerasan untuk mendapatkan keuntungan.

Sindikat kriminal Cho menjual video yang diperolehnya melalui pemerasan ke grup chat rahasia di aplikasi Telegram.

Kasus tersebut memicu aksi protes nasional di Korsel.

Pada bulan Maret, sebuah komite polisi mengambil langkah yang tidak biasa dengan membuka identitas Cho, seorang lulusan perguruan tinggi berusia 25 tahun, setelah lima juta orang menandatangani petisi yang meminta agar identitasnya diungkap.

"Saya minta maaf kepada mereka yang terluka oleh saya," kata Cho bulan itu saat dia dibawa pergi dari kantor polisi Seoul.

"Terima kasih telah menghentikan kehidupan iblis yang tidak bisa dihentikan," imbuhnya.

Polisi mengatakan setidaknya 124 tersangka telah ditangkap dan 18 operator grup chat di Telegram dan media sosial lainnya, termasuk Cho, ditahan setelah penyelidikan kejahatan seksual serupa sejak akhir tahun lalu, lapor kantor berita Reuters.

Lima terdakwa lainnya telah menerima hukuman mulai dari tujuh hingga 15 tahun.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)