Gedung Putih Izinkan Biden Terima Laporan Harian Intelijen AS

Rabu, 25 November 2020 - 08:34 WIB
loading...
Gedung Putih Izinkan Biden Terima Laporan Harian Intelijen AS
Presiden terpilih Amerika Serikat dalam pilpres AS 2020, Joe Biden. Foto/REUTERS/Tom Brenner
A A A
WASHINGTON - Gedung Putih di bawah kepempinan Presiden Donald Trump telah memberikan persetujuan kepada Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Joe Biden untuk menerima laporan intelijen. Laporan rahasia harian intelijen selalu diberikan kepada presiden Amerika.

Mandat dari Gedung Putih itu diungkap seorang pejabat pemerintah Trump pada hari Selasa.

Keputusan itu berarti Biden akan memiliki akses ke laporan intelijen terbaru tentang ancaman keamanan nasional utama di seluruh dunia. (Baca: Biden Janji Perkuat Aliansi AS di Asia-Pasifik Sambil Hindari Perang )

Biden kemudian mengatakan kepada wartawan di Wilmington, Delaware, bahwa dia belum mendapatkan pengarahan intelijen tetapi telah ditawarkan.

Pada hari Senin lalu, Administrasi Layanan Umum (GSA), agen federal yang harus menandatangani transisi kepresidenan, mengatakan kepada Biden bahwa dia dapat secara resmi memulai proses penyerahan kekuasaan. Administrator GSA Emily Murphy mengatakan dalam sebuah surat bahwa Biden akan mendapatkan akses ke sumber daya yang telah ditolaknya karena gugatan hukum Trump yang berusaha untuk membatalkan kemenangannya dalam pemilihan presiden (pilpres) AS 3 November lalu.

Seorang pejabat di Kantor Direktur Intelijen Nasional (ODNI) mengatakan; "Mengikuti arahan ketentuan dari Undang-Undang Transisi Presiden, ODNI akan memberikan dukungan yang diminta kepada tim transisi."

“Sore ini Gedung Putih menyetujui ODNI untuk bergerak maju dengan menyediakan PDB (laporan harian presiden) sebagai bagian dari dukungan untuk transisi,” kata pejabat tersebut yang dikutip Reuters tanpa disebutkan namanya, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Foto-foto Intim Selir Raja Thailand Sineenat Wongvajirpakdi Bocor )

Biden, calon presiden (capres) dari Partai Demokrat, telah unggul dalam pilpres 3 November. Namun capres petahana Partai Republik Donald Trump menolak mengakui kemenangan Biden dan mengklaim tanpa bukti bahwa pilpres Amerika telah dicurangi. Tim Trump telah mengajukan gugatan hukum di beberapa negara bagian yang jadi medan pertempuran utama dalam pilpres, namun gugatan itu sebagaian ditolak dan sebagian lagi ditarik.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)