Bunuh Ibu Hamil dan Potong Janinnya, Wanita AS Segera Dieksekusi Mati

Selasa, 24 November 2020 - 14:19 WIB
loading...
Bunuh Ibu Hamil dan Potong Janinnya, Wanita AS Segera Dieksekusi Mati
Lisa Mongomery, narapidana di Amerika Serikat yang segera dieksekusi mati. Dia dihukum mati karena mencekik Ibu hamil hingga tewas dan memotong janin yang ada di dalam rahim korban. Foto/Fox News
A A A
WASHINGTON - Otoritas hukum Amerika Serikat (AS) segera mengeksekusi mati narapidana (napi) wanita pertama dalam hampir enam dekade terakhir. Napi itu dihukum mati setelah mencekik seorang Ibu hamil hingga tewas dan memotong janin yang ada di rahim korban.

Napi bernama Lisa Mongomery akan dieksekusi mati pada 12 Januari tahun depan. Presiden terpilih AS Joe Biden, yang dikenal sebagai penentang hukuman mati, akan dilannti pada 20 Januari tahun depan.

Pengacara Montgomery mengatakan pada hari Senin (23/11/2020) bahwa Departemen Kehakiman menjadwalkan ulang eksekusinya pada 12 Januari tahun depan. (Baca: AS Tes Jet Tempur Siluman F-35 untuk Serangan Nuklir Supersonik, Ini Videonya )

Seorang hakim federal di Washington telah menunda eksekusi Montgomery, 49, yang semestinya berlangsung pada bulan Desember nanti. Alasannya, karena pengacara napi tersebut dinyatakan positif COVID-19 setelah mengunjunginya di balik jeruji besi. Penundaan eksekusi mati itu dimaksudkan agar pengacaranya sembuh dari virus dan mengajukan petisi grasi.

Pengacara Montgomery, Kelley Henry dan Amy Harwell, mengatakan mereka berdua dinyatakan positif COVID-19 setelah mereka terbang dari Nashville, Tennessee, untuk mengunjungi Montgomery di penjara federal di Texas.

Dalam surat pengadilan, mereka mengatakan setiap kunjungan pulang pergi dari Nashville melibatkan dua penerbangan, menginap di hotel dan berinteraksi dengan staf maskapai penerbangan dan hotel, serta karyawan penjara. (Baca: Bocah Cilik Ini Disandera Paedofil 52 Hari di Bungker Bawah Tanah )

Dengan tanggal eksekusi mati yang baru, Montgomery akan menjadi salah satu dari tiga narapidana federal yang dijadwalkan dieksekusi mati pada Januari mendatang. Dua napi lainnya; Cory Johnson dan Dustin Higgs, dijadwalkan untuk eksekusi mati pada 14 dan 15 Januari. Ada juag eksekusi mati terhadap dua napi yang dijadwalkan berlangsung bulan Desember nanti.

Departemen Kehakiman melanjutkan eksekusi mati tahun ini setelah absen selama 17 tahun. Delapan orang telah dieksekusi sejak Juli, lebih banyak daripada selama setengah abad sebelumnya, meskipun dukungan publik dari Partai Demokrat dan Partai Republik berkurang untuk pelaksanaannya.

Juru bicara Biden, TJ Ducklo, mengatakan presiden terpilih menentang hukuman mati sekarang dan di masa depan dan akan bekerja sebagai presiden untuk mengakhiri pelaksanaan eksekusi mati. Namun Ducklo tidak mengatakan apakah eksekusi akan segera dihentikan begitu Biden menjabat.

Montgomery dihukum karena membunuh Bobbie Jo Stinnett yang berusia 23 tahun di kota Skidmore di barat laut Missouri pada Desember 2004. Dia menggunakan tali untuk mencekik Stinnett yang sedang hamil delapan bulan, dan kemudian memotong bayi perempuannya dari rahim korban dengan pisau dapur.

Jaksa mengatakan Montgomery membawa bayi itu bersamanya dan berusaha untuk menganggap bayi itu sebagai miliknya.

Para pengacara Montgomery berpendapat bahwa klien mereka menderita penyakit mental yang serius. (Baca juga: Bocah yang Ancam Trump dalam Video ISIS Bilang Lega Sudah Berada di AS )

"Sulit untuk memahami ekstremitas kengerian yang diderita Lisa (Montgomery) sejak masa kanak-kanaknya yang paling awal, termasuk pemerkosaan oleh ayah tirinya, diserahkan kepada teman-temannya untuk digunakan, dijual kepada sekelompok pria dewasa oleh Ibunya sendiri dan berulang kali diperkosa oleh geng, dan tanpa henti dipukuli dan diabaikan. Tidak ada yang turun tangan untuk membantu Lisa, meskipun banyak yang tahu apa yang terjadi padanya," kata salah satu pengacara Montgomery, Sandra Babcock, dalam sebuah pernyataan seperti dikutip AFP, Selasa (24/11/2020).

"Tidak ada wanita lain yang dieksekusi karena kejahatan serupa, karena sebagian besar jaksa penuntut telah mengetahui bahwa itu pasti akibat trauma dan penyakit mental," kata Babcock. "Mengeksekusi Lisa Montgomery akan menjadi ketidakadilan lain yang dialami seorang wanita yang telah mengalami penganiayaan seumur hidup."
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)