Taiwan Klarifikasi Kasus Impor COVID-19 dari Luar Negeri

Jum'at, 20 November 2020 - 22:38 WIB
loading...
Taiwan Klarifikasi Kasus Impor COVID-19 dari Luar Negeri
Komuter melintasi jalan di Taipei, Taiwan. Foto/REUTERS
A A A
TAIPEI - Menanggapi laporan beberapa media Indonesia pada 20 November 2020 tentang 39 WNI di Taiwan positif Covid-19, yang di dalamnya mengutip penyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, bahwa “Indonesia tidak ingin dengan terjadinya peristiwa ini, pemerintah Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi COVID-19. Dikhawatirkan hal ini bisa mengganggu hubungan Indonesia-Taiwan."

Kantor Perwakilan Taiwan (Taipei Economic and Trade Office, TETO) dengan sungguh-sungguh mengklarifikasi bahwa mulai 18 Oktober 2020 hingga 18 November 2020 tercatat 70 kasus impor yang terinfeksi COVID-19 dan 28 kasus di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Meskipun tingkat rasionya termasuk tinggi, Pemerintah Taiwan (R.O.C) tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi COVID-19.

“Saat ini, Pemerintah Taiwan dan Pemerintah Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta tidak mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Taiwan,” ungkap pernyataan TETO. (Baca Juga: Anggota Kabinet Trump Kunjungi Taiwan, China Marah)

Mempertimbangkan kondisi epidemi global Covid-19 pada musim gugur dan musim dingin yang terus meningkat dan peningkatan signifikan pada jumlah kasus dari luar negeri dalam satu bulan terakhir, Pemerintah Taiwan, pada 18 November 2020 telah mengumumkan “Langkah Pencegahan Epidemi Khusus Musim Gugur dan Musim Dingin”, serta menyesuaikan kebijakan pencegahan epidemi yang mengharuskan semua pengunjung yang masuk ke Taiwan (termasuk Warga Negara Taiwan dan Warga Negara Asing), terlepas dari tujuan masuknya, mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021, saat naik pesawat dan memasuki Taiwan harus menunjukkan laporan PCR negatif dalam tiga hari terakhir. (Lihat Infografis: Trump Kembali Mengeluarkan Kebijakan Kontroversial)

TETO menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan epidemi, dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing, yang tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia. (Lihat Video: Tegas, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman akan Bubarkan FPI)

Selain itu, dalam laporan media tersebut menyebutkan bahwa “Taiwan telah menangguhkan lima P3MI untuk mengirimkan PMI, tetapi bagi PMI yang telah mendapatkan visa sebelum 9 November 2020 tidak dilarang.”

TETO menjelaskan bahwa dikarenakan dalam satu bulan terakhir ada 28 orang PMI yang setelah memasuki Taiwan didiagnosis terinfeksi COVID-19, dan diantaranya ada 20 orang PMI yang terutama berasal dari empat (bukan lima) P3MI yaitu PT SENTOSA KARYA ADITAMA, PT VITA MELATI INDONESIA, PT EKORISTI BERKARYA, dan PT GRAHA AYUKARSA.

Oleh karena P3MI tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan, Pemerintah Taiwan menghentikan sementara penempatan PMI dari empat P3MI tersebut, namun bagi PMI yang memperoleh visa sebelum tanggal 19 November 2020 (bukan tanggal 9), masih dapat memasuki Taiwan.

“Untuk selanjutnya, apabila balai pelatihan dari empat P3MI tersebut telah memperbaiki protokol kesehatan serta memperoleh konfirmasi dan bukti bebas dari wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Taiwan dan setelah mendapatkan izin baru dapat melaksanakan kembali penempatan PMI ke Taiwan,” papar pernyataan TETO.

Untuk detailnya, silahkan lihat pengumuman TETO di website https://www.roc-taiwan.org/id_id/post/2210.html
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)