Anwar Ibrahim Dipanggil Polisi di Tengah Kisruh Politik di Malaysia
Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:10 WIB
loading...
Pemanggilan Anwar untuk membantu penyelidikan terhadap daftar anggota parlemen federal yang viral, yang diduga mendukung upayanya untuk mengklaim jabatan perdana menteri. Foto/REUTERS
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pihak kepolisian Malaysia dilaporkan memanggil Anwar Ibrahim . Pemanggilan Anwar untuk membantu penyelidikan terhadap daftar anggota parlemen federal yang viral, yang diduga mendukung upayanya untuk mengklaim jabatan perdana menteri.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal kepolisian Malaysia, Huzir Mohamed menuturkan, Anwar akan diminta untuk memberikan pernyataan atas laporan yang diajukan ke polisi tentang daftar 121 anggota parlemen yang dikatakan mendukung upayanya untuk jabatan perdana menteri, yang telah menjadi viral di media sosial.
"Hingga saat ini, total 113 laporan polisi telah diterima," kata Huzir dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Kamis (15/10/2020). ( Baca juga: Raja Malaysia Tunda Pertemuan dengan Aliansi Anwar Ibrahim )
Huzir menolak memberikan rincian mengenai laporan yang dimaksud. Namun, dia mengatakan penyelidikan dipandu oleh ketentuan di bawah hukum pidana dan undang-undang multimedia terpisah yang mencakup pernyataan yang dapat menyebabkan kerusakan atau pelecehan publik.
Hukuman untuk pelanggaran tersebut termasuk hukuman penjara hingga dua tahun dan juga denda. ( Baca juga: Klaim Punya Dukungan, Anwar Ibrahim Minta PM Muhyiddin Mundur )
Direktur Departemen Investigasi Kriminal kepolisian Malaysia, Huzir Mohamed menuturkan, Anwar akan diminta untuk memberikan pernyataan atas laporan yang diajukan ke polisi tentang daftar 121 anggota parlemen yang dikatakan mendukung upayanya untuk jabatan perdana menteri, yang telah menjadi viral di media sosial.
"Hingga saat ini, total 113 laporan polisi telah diterima," kata Huzir dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Kamis (15/10/2020). ( Baca juga: Raja Malaysia Tunda Pertemuan dengan Aliansi Anwar Ibrahim )
Huzir menolak memberikan rincian mengenai laporan yang dimaksud. Namun, dia mengatakan penyelidikan dipandu oleh ketentuan di bawah hukum pidana dan undang-undang multimedia terpisah yang mencakup pernyataan yang dapat menyebabkan kerusakan atau pelecehan publik.
Hukuman untuk pelanggaran tersebut termasuk hukuman penjara hingga dua tahun dan juga denda. ( Baca juga: Klaim Punya Dukungan, Anwar Ibrahim Minta PM Muhyiddin Mundur )
Lihat Juga :