Zionis Merespons Niat Turki Tangkap Netanyahu: Israel Kuat dan Tak Kenal Takut!
Senin, 10 November 2025 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Israel telah menewaskan hampir 69.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 170.000 lainnya dalam serangan brutal di Gaza sejak Oktober 2023, sebelum serangan tersebut dihentikan berdasarkan kesepakatan gencatan senjata yang berlaku efektif pada 10 Oktober.
Sementara itu, sumber keamanan Turki mengatakan kepala badan intelijen Turki (MIT), Ibrahim Kalin, telah bertemu dengan kepala tim negosiasi Hamas, Khalil Al-Hayya, pada Rabu pekan lalu, dan mereka membahas langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengimplementasikan fase-fase selanjutnya dari rencana gencatan senjata Gaza.
Menurut sumber tersebut, Kalin bertemu dengan delegasi Hamas di Istanbul, dan bahwa mereka juga membahas langkah-langkah untuk memastikan kelancaran proses gencatan senjata dan mengatasi masalah yang ada.
Israel telah menewaskan hampir 69.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 170.000 lainnya dalam serangan brutal di Gaza sejak Oktober 2023, sebelum serangan tersebut dihentikan berdasarkan kesepakatan gencatan senjata yang berlaku efektif pada 10 Oktober.
Sementara itu, sumber keamanan Turki mengatakan kepala badan intelijen Turki (MIT), Ibrahim Kalin, telah bertemu dengan kepala tim negosiasi Hamas, Khalil Al-Hayya, pada Rabu pekan lalu, dan mereka membahas langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengimplementasikan fase-fase selanjutnya dari rencana gencatan senjata Gaza.
Menurut sumber tersebut, Kalin bertemu dengan delegasi Hamas di Istanbul, dan bahwa mereka juga membahas langkah-langkah untuk memastikan kelancaran proses gencatan senjata dan mengatasi masalah yang ada.
(mas)
Lihat Juga :