Belize Gabung Kasus Genosida Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ
Sabtu, 01 Februari 2025 - 13:30 WIB
loading...
Sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang situasi di Gaza, saat ICJ mulai mengeluarkan perintah tentang tindakan sementara tambahan dalam kasus ‘genosida’ Israel pada 24 Mei 2024 di Den Haag, Belanda. Foto/Nikos Oikonomou/Anadolu Agency
A
A
A
DEN HAAG - Belize mengajukan deklarasi bahwa pihaknya akan bergabung dengan kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Pengadilan mengumumkan langkah Belize itu pada hari Jumat (31/1/2025), Anadolu Agency melaporkan.
“Pada tanggal 30 Januari 2025, Belize, mengacu pada Pasal 62 dan 63 Statuta, mengajukan dokumen yang berisi permohonan izin untuk campur tangan dan pernyataan intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza ke dalam Daftar Pengadilan,” ungkap pernyataan Pengadilan.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan melembagakan proses hukum terhadap Israel, dengan mengklaim pelanggaran Konvensi Genosida terkait dengan warga Palestina di Jalur Gaza.
Beberapa negara sejak itu telah bergabung dalam kasus tersebut, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Pengadilan mengumumkan langkah Belize itu pada hari Jumat (31/1/2025), Anadolu Agency melaporkan.
“Pada tanggal 30 Januari 2025, Belize, mengacu pada Pasal 62 dan 63 Statuta, mengajukan dokumen yang berisi permohonan izin untuk campur tangan dan pernyataan intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza ke dalam Daftar Pengadilan,” ungkap pernyataan Pengadilan.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan melembagakan proses hukum terhadap Israel, dengan mengklaim pelanggaran Konvensi Genosida terkait dengan warga Palestina di Jalur Gaza.
Beberapa negara sejak itu telah bergabung dalam kasus tersebut, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Lihat Juga :