Senat AS Putuskan Trump Bebas dari Pemakzulan

Kamis, 06 Februari 2020 - 18:12 WIB
Senat AS Putuskan Trump Bebas dari Pemakzulan
Senat AS Putuskan Trump Bebas dari Pemakzulan
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dipastikan akan menyelesaikan masa jabatannya, setelah sidang pemakzulan di Senat berbuah manis untuk politisi Partai Republik itu. Sebagian besar anggota Senat diketahui menolak untuk memakzulkan Trump.

Senat melakukan dua kali sidang pemakzulan Trump, yakni untuk pasal yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres. Partai Demokrat, sebagai pihak yang mengajukan pemakzulan, membutuhkan 67 suara anggota Senat untuk dapat memakzulkan Trump.

Namun, seperti dilansir Tass pada Kamis (6/2/2020), dalam sidang pertama sebanyak 52 senator memberikan suara menentang pasal pertama dan hanya 48 yang mendukungnya. Hasil dari pemungutan suara kedua sebagian besar serupa, dengan 53 senator memilih menentang pemakzulan Trump dan 47 mendukungnya.

Calon Presiden AS dari Partai Republik, Mitt Romney adalah satu-satunya anggota Partai Republik yang mendukung pasal pertama pemakzulan Trump. Dia menjadi senator pertama dalam sejarah AS yang memilih mendukung untuk melengserkan sesama anggota partainya dari jabatan presiden.

Sebelumnya, sempat ada prediksi bahwa akan ada senator dari Partai Demokrat yang akan menentang pemakzulan Trump. Namun, pada kenyataannya semua senator Partai Demokrat mendukung pemakzulan Trump.

Hasil ini sendiri sejatinya tidak mengejutkan dan sudah diprediksi sebelumnya. Hal ini karena Partai Republik memegang kursi mayoritas di Senat, dengan 53 dari 100 kursi yang tersedia.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4959 seconds (0.1#10.140)