Kemlu: Tidak Ada yang Diistimewakan Dalam Proses Evakuasi WNI

Senin, 27 Januari 2020 - 18:20 WIB
Kemlu: Tidak Ada yang Diistimewakan Dalam Proses Evakuasi WNI
Kemlu: Tidak Ada yang Diistimewakan Dalam Proses Evakuasi WNI
A A A
JAKARTA -

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha mengatakan, tidak ada yang diistimewakan jika seandainya evakuasi benar-benar dilakukan terhadap WNI di Wuhan. Dia menyebut, menjadi kewajiban pemerintah untuk mengamankan seluruh WNI.

Judha menuturkan, berdasarkan amanat undang-undang, kewajiban negara adalah melakukan perlindungan kepada warganya, termasuk memindahkan ke daerah aman, atas biaya negara.

"Jadi, semuanya akan ditanggung oleh negara. Tapi, mohon diperhatikan bahwa biaya yang ditanggung adalah melakukan pengamanan ke daerah yang aman. Setelah aman, kita tidak ada kewajiban mengembalikan. Itu (kembali) menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing," ucap Judha pada Senin (27/1/2020).

Kewajiban negara, papar Judha adalah mengevakuasi dari daerah tidak aman menuju ke aman. Setelah kondisi normal, jelasnya, tentu menjadi tanggung jawab masing-masing kembali ke daerahnya, misalkan kembali ke China.

"Lalu evakuasi atau perlindungan WNI tidak membeda-bedakan mana VIP, mana tidak. Jadi selama dia adalah WNI, maka tanggung jawab negara adalah memberikan perlindungan semaksimal mungkin," ungkapnya.

Dia kemudian mengimbau kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mengunggah aplikasi Safe Travel dan melihat statusnya. Judha menyebut, untuk satu China statusnya kuning, tapi khusus untuk Provinsi Hubei, statusnya merah.

"Kami juga mengimbau pentingnya warga kita untuk lapor diri. Jadi, kalau dilihat angkanya sering berubah, itulah pentingnya lapor diri. Artinya nanti bagaimana warga kita bisa terlindungi kalau nanti KBRI tidak aware posisi warga kita," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3257 seconds (0.1#10.140)