China Penjarakan Eks Bos Interpol 13,5 Tahun karena Korupsi

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:53 WIB
China Penjarakan Eks Bos Interpol 13,5 Tahun karena Korupsi
China Penjarakan Eks Bos Interpol 13,5 Tahun karena Korupsi
A A A
BEIJING - Mantan kepala Badan Kepolisian Internasional (Interpol), Meng Hongwei, dijatuhi hukuman penjara selama 13,5 tahun oleh pengadilan di China atas tuduhan korupsi. Vonis terhadap bekas bos Interpol ini dijatuhkan hari Selasa (21/1/2020).

Dalam persidangan di Pengadilan Menengah Rakyat No 1 Tianjin, Meng Hongwei—orang pertama dari China yang mengepalai Interpol—juga didenda 2 juta yuan (sekitar USD290.000). Demikian laporan stasiun televisi pemerintah, CCTV.

Meng mengatakan dia tidak akan mengajukan banding. Pengadilan menyatakan bahwa antara 2005 hingga 2017 Meng telah menggunakan keuntungan dari posisinya sebagai Wakil Menteri Keamanan Publik dan Kepala Polisi Maritim China untuk menerima suap sebesar 14,46 juta yuan (USD2,1 juta).

"Pengadilan memutuskan bahwa Meng Hongwei telah melakukan pelanggaran suap dan harus dihukum oleh hukum," bunyi putusan pengadilan yang diterbitkan secara online oleh Mahkamah Agung China pada hari Selasa.

“Pengadilan telah mengambil putusan setelah mempertimbangkan bahwa Meng Hongwei telah secara proaktif menyerahkan sebagian besar informasi tentang tuduhan yang tidak dapat diperoleh pihak berwenang, dan bahwa ia telah mengakui tuduhan itu dan bahwa beberapa (uang) suap tidak dapat diambil kembali," lanjut bunyi putusan pengadilan.

Kasus Meng telah menjadi salah satu profil paling besar dari tindakan anti-korupsi Presiden China Xi Jinping. Dia adalah presiden direktur Interpol ketika dia dilaporkan hilang di Prancis oleh istrinya pada Oktober 2018.

Dalam penampilan Meng sebelumnya di pengadilan yang sama pada bulan Juni, ia mengaku menggunakan posisi masa lalunya untuk membantu perusahaan dan orang-orang membuat keuntungan secara ilegal.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4156 seconds (0.1#10.140)