Dituduh Berkhianat, Presiden Korea Selatan Yoon Dilarang ke Luar Negeri, Kantornya Digeledah

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:08 WIB
loading...
Dituduh Berkhianat,...
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol. Foto/anadolu
A A A
SEOUL - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol telah dilarang meninggalkan negara itu karena upaya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Pengumuman itu diungkap seorang pejabat Kementerian Kehakiman pada hari Senin (9/12/2024), di tengah meningkatnya seruan agar dia mengundurkan diri dan krisis kepemimpinan yang semakin dalam.

Yoon telah meminta maaf atas upaya yang gagal itu dan mengatakan dia menyerahkan nasib politik dan hukumnya kepada Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa tetapi belum mengundurkan diri.

Dia telah menjadi subjek penyelidikan kriminal, menurut laporan media lokal.

Pada hari Senin, Kementerian Pertahanan mengatakan Yoon masih secara hukum menjadi panglima tertinggi, tetapi perbedaan pendapat yang berkembang di antara perwira militer senior terhadap presiden telah mempertanyakan cengkeramannya pada kekuasaan.

Oh Dong-woon, kepala Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, mengatakan dia telah melarang Yoon bepergian ke luar negeri, ketika ditanya di sidang parlemen tentang tindakan apa yang telah diambil terhadap presiden.

Seorang pejabat Kementerian Kehakiman, Bae Sang-up, mengatakan kepada komite bahwa perintah larangan bepergian telah dilaksanakan.

Panel tersebut dibentuk pada tahun 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden dan anggota keluarganya, tetapi tidak memiliki kewenangan mengadili presiden.

Sebaliknya, secara hukum, panel tersebut diharuskan merujuk masalah tersebut ke kantor kejaksaan.

Meskipun Yoon selamat dari pemungutan suara pemakzulan di parlemen pada hari Sabtu, keputusan partainya untuk mendelegasikan kewenangan presiden kepada perdana menteri telah menjerumuskan sekutu utama Amerika Serikat (AS) tersebut ke dalam krisis konstitusional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)