Kota Asal Reynhard Lakukan Razia, Pengadvokasi LGBT Takut

Selasa, 14 Januari 2020 - 08:37 WIB
Kota Asal Reynhard Lakukan Razia, Pengadvokasi LGBT Takut
Kota Asal Reynhard Lakukan Razia, Pengadvokasi LGBT Takut
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Depok, kota asal Reynhard Sinaga pelaku pemerkosa terbesar di Inggris, telah memerintahkan razia yang menargetkan komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, plus (LGBT +). Hal itu memicu ketakutan bagi kalangan pengadvokasi komunitas tersebut.

Reynhard Sinaga, 36, dipenjara di Inggris karena menyerang secara seksual puluhan pemuda di Manchester, tempat ia studi. Kasusnya telah mendominasi berita utama di Indonesia, negara yang mayoritas masyarakatnya menganggap homoseksualitas sebagai hal tabu.

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah memerintahkan para petugas terkait untuk meningkatkan penggerebekan di daerah perumahan guna mencegah penyebaran perilaku LGBT +.

"Peningkatan dalam upaya pencegahan adalah untuk memperkuat ketahanan keluarga dan khususnya untuk melindungi anak-anak," kata Wali Kota Mohammad Idris dalam sebuah pernyataan di situs web pemerintah kota tersebut.

Wali Kota Mohammad Idris telah menyatakan keprihatinan tentang kasus Reynhard dan memerintahkan razia sehingga hal serupa tidak terjadi di kota Depok.

Walikota mengatakan perilaku LGBT + dikutuk baik oleh masyarakat maupun oleh ajaran agama di Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Belum ada reaksi anti-LGBT + sejak berita kasus Reynhard Sinaga bermunculan, namun pera pengadvokasi LGBT + takut kasus Reynhard akan digunakan oleh kelompok garis keras yang mengatasnamakan agama untuk melancarkan tindakan keras lebih lanjut di Indonesia.

"Yang perlu dibedakan oleh orang adalah bahwa ini adalah kejahatan seks dan tidak ada hubungannya dengan orientasi seksualnya,” kata Yuli Rustinawati, pendiri kelompok advokasi LGBT + bernama Arus Pelangi yang berbasis di Jakarta.

"Kami khawatir kota-kota lain akan mengikuti tindakan yang diperintahkan oleh Wali Kota Depok karena ada banyak kesalahpahaman," katanya kepada Thomson Reuters Foundation melalui telepon, yang dilansir Selasa (14/1/2020).

Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah karena menyerang 48 pria secara seksual dengan obat bius. Dalam aksinya, para korban rata-rata dibawa pelaku dari bar dan kelab di luar kota Manchester ke apartemennya.

Pengadilan di Inggris memutuskan bahwa dia harus menjalani hukuman setidaknya 30 tahun penjara karena 159 pelanggaran yang dilakukan antara Januari 2015 hingga Mei 2017. Jaksa penuntut mengatakan dia adalah "pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris".
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3791 seconds (0.1#10.140)