Kelaparan Melanda Gaza, 100 Truk Bantuan Dijarah

Sabtu, 23 November 2024 - 13:15 WIB
loading...
Kelaparan Melanda Gaza,...
Warga Palestina, termasuk anak-anak dan remaja, dalam kerumunan yang padat, memegang panci dan wajan saat mereka berusaha meraih makanan yang didistribusikan di tengah serangan gencar Israel di Khan Yunis, Gaza pada 22 November 2024. Foto/Abed Rahim Khati
A A A
GAZA - Bencana kemanusiaan di Gaza semakin parah akibat hancurnya hukum dan ketertiban, serta konflik antara Israel dan Palestina yang membuat daerah kantong itu tidak dapat dihuni.

Pernyataan itu diungkap seorang pejabat senior badan bantuan utama PBB di sana, UNRWA, pada hari Jumat (22/11/2024), Reuters melaporkan.

Pejabat UNRWA, Natalie Boucly, juga mengatakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap politisi senior Israel serta seorang pemimpin Hamas oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berarti akan ada perhitungan atas penderitaan yang menimpa jutaan orang.

"Pada dasarnya seluruh penduduk Gaza sangat membutuhkan bantuan di tengah bencana kelaparan yang mengancam," ujar Boucly, wakil Komisaris Jenderal UNRWA untuk program dan kemitraan.

Parlemen Israel mengesahkan undang-undang bulan lalu yang akan melarang UNRWA beroperasi di negara itu saat mulai berlaku pada akhir Januari.

Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, mengatakan, “Penerapan aturan itu akan menimbulkan konsekuensi yang sangat buruk."

Berbicara di konferensi di Siprus, Boucly mengatakan 500 truk bantuan pra-perang yang memasuki daerah kantong Palestina setiap hari kini telah berkurang menjadi 37 truk, dan pasokan tersebut kini berisiko dijarah geng-geng kriminal.

Hampir 100 truk yang membawa makanan untuk warga Palestina dijarah dengan kejam pada 16 November setelah memasuki Gaza dalam salah satu kehilangan bantuan terburuk selama 13 bulan perang di daerah kantong tersebut.

“Gaza telah menjadi tidak layak huni,” ujar dia, menyebut situasi tersebut sebagai kegagalan kemanusiaan.

“Harus ada akuntabilitas atas semua pelanggaran berat hukum internasional yang terjadi. Diterbitkannya surat perintah penangkapan ICC kemarin terhadap tiga orang merupakan awal dari akuntabilitas tersebut,” tegas dia.

Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah pada hari Kamis untuk penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin militer Hamas Ibrahim Al-Masri yang dikenal sebagai Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel melanjutkan genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44.000 warga Palestina. Lebih dari 104.000 orang terluka akibat serangan barbar rezim apartheid Zionis.

Baca juga: Hamas Desak ICC Perluas Perintah Penangkapan untuk Semua Pemimpin Israel
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Komite Administrasi...
Komite Administrasi Gaza Ungkap Prioritas Rekonstruksi Sudah Ditetapkan, Siap Mulai Pekerjaan
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pembom B-52 Stratofortress...
Pembom B-52 Stratofortress AS Jatuh di Pangkalan Gurun Mojave, Tewaskan 8 Orang
Mengejutkan! 92% Warga...
Mengejutkan! 92% Warga Israel Yakin Negaranya Kalah Perang Lawan Iran
Rekomendasi
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Berita Terkini
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved